Informasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 2017

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

 Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  Informasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 2017

SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Website SIM PKB adalah http://sim.gurupembelajar.id atau http://app.simpkb.id

Berikut ini informasi terbaru yang telah beredar pada grup-grup Whatsapp guru maupun MGMP.

  1. Setiap PTK agar melakukan verifikasi dan validasi (verval) data di SIM PKB (app.simpkb.id) dengan cara login menggunakan akun guru pembelajar dan lakukan verifikasi data.
  2. Bagi PTK yang belum melakukan verval, status di SIM  adalah Belum Verval.
  3. Bagi PTK yang melakukan perubahan data (alih jenjang, alih mapel, alih sekolah), akan mendapat pengajuan perubahan data yang ditandatangani yang bersangkutan dan kepala sekolah. Pengajuan tersebut diserahkan Kepada Dinas untuk mendapat persetujuan. Setelah mendapat persetujuan dinas, status yang bersangkutan akan berubah menjadi Verval yang artinya sudah melakukan verifikasi dan validasi data di sistem.
  4. Bagi PTK yang tidak ada perubahan data, silakan klik simpan dan status akan berubah menjadi Verval.
  5. Setiap PTK harus bergabung dalam komunitas KKG/MGMP dan teregistrasi di SIM PKB.
  6. PTK yang belum verval tidak akan bisa dimasukkan sebagai anggota di komunitas yg teregistrasi di SIM PKB.
  7. PTK yang tidak tergabung dalam komunitas, tidak bisa diikutkan dalam pelatihan PKB, juga tidak bisa mengakses info guru pada info.gtk.kemdikbud.go.id
  8. Bagi KKG/MGMP yang belum teregistrasi di SIM PKB, ketua komunitas dapat mengajukan permohonan ke dinas untuk registrasi komunitas dengan membawa SK pembentukan komunitas.
  9. Panduan verval dan registrasi komunitas terlampir berikut ini:

Panduan verval dan registrasi SIM PKB 2017



Berikut informasi tambahan tentang SIMPKB yang kami peroleh dari grup grup WhatsApp

  1. Yang sudah UKG 2015, masih mengajar di sekolah yang sama, dan masih mengajar mapel yang sama, yang penting login dan logout.
  2. Yang sudah UKG 2015, tetapi berpindah sekolah, harus memperbarui atau menambahkan keterangan. yang berganti mapel, harus ikut UKG lagi.
  3. Untuk guru yang menjadi kepala sekolah, mereka bisa memilih : masuk dalam komunitas KKG /MGMP mapelnya atau dalam pilihan komunitas MKKS.
  4. Pengembangan profesi guru berbasis komunitas dan semua guru harus masuk komunitas untuk pengembangan profesinya. Yang tak masuk komunitas, tak akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya.
  5. Karena PKB dasarnya UKG, guru-guru yang belum UKG, harus ikut UKG dulu. Untuk itu, semua harus mendaftar di komunitasnya, di MGMP atau KKG atau MKKS.
  6. Tanggal 17 Juli 2017 adalah tanggal penting sebagai batas akhir nasional login di SIM PKB. Dinas pendidikan daerah bisa memajukan tanggal tersebut untuk mempercepat pendataan.
  7. Semua guru harus login di SIM PKB. Untuk itu harus terdaftar di komunitas, dan ketua komunitas memegang informasi anggotanya, termasuk password, bila anggota komunitas terlupa passwordnya.
  8. Pembaruan data untuk guru yang berganti mapel atau sekolah dilakukan di admin provinsi untuk guru SMK/SMA.
  9. Dana untuk tes UKG bagi yang belum UKG, sudah disalurkan di dinas pendidikan. Agar UKG bisa segera diambil, pendataan di komunitas tak boleh diabaikan.
  10. Dana untuk pengembangan PKB sudah disalurkan ke dinas pendidikan masing-masing. Dana itu akan disalurkan ke komunitas PKB, yakni KKG, MGMP, MKKS.
  11. Meski anggota komunitas tak terbatas, kelas PKB untuk pengembangan komunitas berjumlah 20 orang, dan dalam setiap komunitas maksimal 2 klas. Penentuan siapa yang disertakan dalam pengembangan komunitas, berada di tangan ketua komunitas, yang perlu membuat kriteria untuk penentuannya.
  12. Setiap komunitas PKB, misalnya MGMP atau KKG, segera mendaftarkan komunitasnya ke admin dinas pendidikannya untuk dibuat namanya di SIM PKB. Untuk sampai bisa mengikuti PKB dan mencairkan dana kegiatan PKB bagi komunitasnya, MGMP/KKG harus (1). Mendaftarkan, (2). Mengunggah SK dan (3). Mendaftarkan seluruh anggotanya.
  13. Semua terkait hal ini sudah dikoordinasikan dengan dinas pendidikan masing-masing. Admin dinas pendidikan sudah dilatih. Pelatihan narasumber dan instrutur sudah dan sedang dilakukan.
Kita tungu surat edaran resminya....

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Belum ada Komentar untuk "Informasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel