PANDUAN SINGKAT TATA KELOLA KOMUNITAS GTK 2017


Berikut kami sampaikan informasi terkait dengan Panduan Singkat Tata Kelola Komunitas GTK 2017. Adapun Panduan Singkat ini terbagi menjadi beberapa tahapan yaitu Alur Umum, Registrasi Komunitas, Verifikasi dan Validasi Data GTK.
Registarasi Komunitas
Registrasi Komunitas dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya. Dengan keterangan alur sebagai berikut :
  1. Admin Dinas menerima usulan Komunitas Pokja
  2. Dinas menerima ajuan dan melakukan mempersiapkan kelengkapan administratif.
  3. Melakukan Login ke SIM PKB dan melakukan registrasi Pokja dengan mengisi kelengkapan data.
  4. Melakukan cetak hasil registrasi dan memberikan kepada ketua Pokja.
  5. Proses registrasi Pokja Selesai
Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
Prosedur   untuk   melakukan   pemutakhiran   Sekolah   Satminkal   guru  dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Guru login ke SIM PKB
  2. Melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal
  3. Jika Guru pindah sekolah diluar wilayah kerja Dinas Pendidikan (pindah ke dinas Pendidikan lain) dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
  4. Jika Guru pindah sekolah ke jenjang yang berbeda dan terdaftar di sebuah Pokja di wilayah lama. Maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
  5. Guru memilih sekolah yang berkesuaian.
  6. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan meminta guru untuk melakukan prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mapel
  7. Proses pemutakhiran data Sekolah Satminkal  selesai.
CATATAN : Jika keluar dari wilayah (mutasi antar wilayah) dan atau pindah jenjang, proses pemutakhiran data harus mendapatkan persetujuan dari Dinas.
Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
Prosedur   untuk   melakukan   pemutakhiran   Sekolah   Satminkal      guru   dapat dilihat pada prosedur sebagai berikut :
  1. Guru login ke SIM PKB
  2. Melakukan Edit MAPEL
  3. Jika  pada  pemutakhiran  MAPEL  guru  tercatat  aktif  dalam  sebuah Pokja,  maka Guru diwajibkan untuk meminta kepada ketua pokja untuk dikeluarkan dari status anggota pokja tersebut
  4. Guru memilih jenjang dan  mapel yang berkesuaian.
  5. Proses pemutakhiran data Mapel selesai.
BAGIAN II REGISTRASI KOMUNITAS
Pendataan dan Monitoring Komunitas
Komunitas Guru merupakan kumpulan yang dibentuk sebagai sarana peningkatan profesionalitas dan kompetensi bagi Guru dan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan. Monitoring Komunitas Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Berikut langkah singkat monitoring Komunitas Guru :
  1. Login   sebagai   Admin   /Opertator   Dinas   Pendidikan   pada   layanan http://sim.gurupembelajar.id/
  2. Setelah berhasil login, akan ditampilkan halaman beranda Admin Dinas Pendidikan.
  3. Pilih menu Komunitas GTK.
  4. Pada jendela dialog yang muncul, tentukan dan Pilih Tipe & Wilayah Komunitas.
  5. Akan  ditampilkan  daftar  Komunitas  GTK  pada  daftar  tipe  komunitas tersebut.
  6. Untuk melihat detil komunitas, klik pada nama komunitas yang diinginkan.
  7. Akan ditampilkan detil informasi komunitas tersebut, klik tombol OK untuk kembali.
  8. Membuat Komunitas Baru
Tambah Komunitas GTK
Untuk menambah Komunitas GTK baru, silakan lakukan langkah berikut :
  1. Pada halaman beranda Admin Dinas, pilih fitur Komunitas GTK.
  2. Pada jendela dialog yang muncul, tentukan dan Pilih Tipe & Wilayah Komunitas.
  3. Akan ditampilkan daftar Komunitas GTK pada daftar tipe komunitas tersebut.
  4. Setelah tipe komunitas telah ditentukan, pada halaman Komunitas GTK klik tombol Tambah (+) untuk mulai menambahkan  Komunitas  GTK  baru  pada  tipe  komunitas  tersebut.
  5. Pada jendela baru yang muncul, lengkapi informasi komunitas baru Anda. Isi data serta Pilih ketua komunitas tersebut (opsional) dan pastikan Anda melampirkan SK Pendirian komunitas tersebut.
  6. Jika data berhasil disimpan, akan ditampilkan pada daftar komunitas.
Komunitas Pengawas
Untuk Komunitas  Pengawas akan secara otomatis degenerate oleh sistem dengan ketentuan satu kota/kab memiliki satu komunitas pengawas. Sehingga  admin  Dinas Pendidikan  tidak  perlu  membuat baru  komunitas pengawas.
Untuk melihat daftar komunitas pengawas pada tiap kota/kabupaten, silakan ikuti langkah berikut :
1.   Pada halaman Beranda admin Dinas, pilih menu Komunitas GTK.
2.   Pada kotak dialog yang muncul, pilih tipe komunitas KKPS atau MKPS.
3.   Akan ditampilkan komunitas pengawas pada kota/kab tersebut.
Buat Komunitas Rayon Baru
Prosedur  ini  dilakukan  oleh  admin  P4TK.  Berikut  langkah  –  langkah membuat komunitas rayon baru :
  1. Pada halaman beranda P4TK, pilih menu Komunitas GTK.
  2. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman Komunitas GTK, pada kotak dialog yang muncul pilih tipe komunitas yang diinginkan. Klik pada kolom tipe komunitas dan pilih komunitas yang diinginkan (MGPM SMA atau MGMP SMK).
  3. Akan ditampilkan daftar komunitas yang pernah dibuat sebelumnya pada tipe komunitas terseleksi tersebut. Untuk menambahkan komunitas baru, klik tombol tambah (+).
  4. Selanjutnya, lengkapi informasi komunitas yang akan Anda buat. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
Set Ketua Komunitas GTK
  1. Ketua Komunitas merupakan individu yang diangkat menjadi koordinator komunitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Ketua komunitas malakukan proses pendataan terhadap anggota komunitas
  3. Ketua komunitas dapat menambahkan anggota dan mencetak akun anggota komunitas.
Set Ketua Komunitas GTK dilakukan saat Anda membuat komunitas baru :
Namun jika Anda belum menentukan / belum set ketua komunitas saat membuat komunitas baru, Anda dapat set komunitas baru dengan langkah-langkah berikut :
  1. Pada   daftar   komunitas,   pilih   komunitas   yang   belum   diset   ketua komunitasnya. Klik opsi menu seperti gambar dibawah ini.
  2. Pilih opsi menu Edit Komunitas.
  3. Akan ditampilkan halaman Update Komunitas GTK. Klik tombol PILIH KETUA untuk memilih ketua komunitas.
  4. Akan ditampilkan daftar PTK, klik pada nama PTK yang diinginkan untuk dijadikan ketua komunitas. Gunakan fitur filter data untuk mencari PTK yang diinginkan.
  5. Jika ketua komunitas telah ditentukan, klik SIMPAN untuk menyimpan data.
  6. Ketua komunitas berhasil ditentukan.
Cetak Akun Ketua Komunitas
Setelah  Anda  menentukan  ketua  komunitas,  silakan  CETAK  AKUN KETUA KOMUNITAS tersebut :
  1. Pada daftar komunitas,  pilih komunitas  yang ingin dicetak akun ketua komunitasnya. Klik tombol CETAK seperti gambar dibawah ini.
  2. Serahkan  surat  pemberitahuan  akses  layanan  tersebut  kepada  Ketua Komunitas bersangkutan untuk digunakan login pada layanan.
Kelola Anggota Komunitas
Penambahan Anggota Komunitas GTK
Ketua  komunitas  dapat  menambahkan  anggota  komunitasnya,  berikut langkah-langkah penambahan anggota komunitas :
Catatan : Ketua Komunitas Rayon hanya dapat melihat anggota komunitas, tanpa bisa menambah atau menghapus anggota. Langkah – langkah berikut dikhususkan untuk ketua komunitas non-rayon.
  1. Ketua   Komunitas   login   pada   akun   GTK   nya   melalui   layanan https://sim.gurupembelajar.id
  2. Akan  ditampilkan  halaman  Beranda  ketua  komunitas.  Pilih  modul Anggota Komunitasku.
  3. Akan ditampilkan halaman Kelola Anggota Komunitasku. Pada halaman tersebut akan ditampilkan daftar anggota komunitas Anda yang pernah ditambahkan sebelumnya. Untuk menambahkan anggota komunitas baru, klik tombol Tambah “+”
  4. Pilih PTK pada daftar yang muncul sebagai anggota komunitas Anda, klik pada nama PTK tersebut untuk memilih.
  5. Pada kotak dialog konfirmasi, pilih YA.
  6. Ulangi langkah diatas untuk menambahkan PTK lainnya.
Penambahan Anggota Komunitas Rayon oleh P4TK
Setelah Admin P4TK membuat komunitas rayon, selanjutnya admin P4TK menentukan / menambahkan anggota komunitas rayon tersebut. Berikut langkah singkat menambahkan anggota komunitas rayon :
  • Pada halaman beranda P4TK, pilih menu Komunitas GTK.
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman Komunitas GTK, pada kotak dialog yang muncul pilih tipe komunitas yang sesuai. Klik pada lingkup komunitas dan pilih Komunitas Rayon, selanjutnya pada kolom tipe komunitas pilih MGMP SMA / MGMP SMK.
  • Akan ditampilkan daftar komunitas rayon yang pernah dibuat sebelumnya. Klik tombol opsi untuk memunculkan menu pilihan diantaranya:
  • Pilih opsi menu Lihat Profil Komunitas untuk melihat data/profil komunitas tersebut.
  • Pilih opsi menu Edit Profil Komunitas untuk edit data profil komunitas tersebut.
  • Pilih opsi menu Edit Anggota Komunitas untuk mengelola anggota komunitas rayon tersebut.
  • Pilih  opsi  menu  Unduh  Daftar  Anggota  untuk  unduh  file  daftar anggota komunitas tersebut.
  • Pilih opsi menu Non Aktif untuk set non aktif komunitas tersebut.
  • Pilih opsi menu Hapus Komunitas untuk hapus komunitas tersebut dari daftar.
  • Pilih  opsi  menu  Edit  Anggota  Komunitas  untuk  mengelola  anggota komunitas rayon tersebut.
  • Klik tombol tambah (+) pada halaman Anggota Komunitas untuk mulai menambahkan anggota komunitas rayon tersebut.
  • Pada kotak dialog yang muncul, pilih PTK yang diinginkan. Klik pada nama PTK untuk memilih.
  • Pilih Ya untuk menkonfirmasi. Ulangi langkah diatas untuk memasukan anggota lainnya.
  • Selesai, komunitas rayon berhasil ditambahkan anggotanya.
  • Klik tombol CETAK AKUN untuk mencetak surat akun dan serahkan kepada anggota yang bersangkutan.
Set Jabatan Komunitas oleh Ketua Komunitas
Setelah ketua komunitas menambahkan anggotanya, ketua komunitas dapat mengangkat seketaris dan bendahara dari anggotanya, 1 PTK 1 jabatan pada suatu komunitas. Berikut langkah singkat mengangkat sekertaris dan bendahara dalam komunitas Anda :
  • Pada hakaman beranda, pilih fitur Anggota Komunitasku.
  • Akan ditampilkan daftar anggota komunitas Anda.
  • Untuk  mengangkat   jabatan  sekertaris,   silakan  pilih  anggota   yang diinginkan, klik tombol opsi dan pilih opsi menu Jadikan Sekertaris.
  • Pada kotak dialog yang muncul, pilih YA untuk menkonfirmasi.
  • Untuk  mengangkat  jabatan  bendahara,  silakan  pilih  anggota  yang diinginkan, klik tombol opsi dan pilih opsi menu Jadikan Bendahara.
  • Pada kotak dialog yang muncul, pilih YA untuk menkonfirmasi.
  • Jabatan sekertaris dan bendahara berhasil ditambahkan.
  • Jika   terjadi   kesalahan   pengangkatan   ataun   memberhentikan   jabatan sekertaris atau bendahara yang telah ditentukan, silakan klik opsi menu pada anggota yang menjabat tersebut dan pilih opsi menu Hapus Jabatan.
Set Jenis Pengawas pada Anggota Komunitas Pengawas
Prosedur ini dijalankan oleh ketua komunitas pengawas. Ketua Komunitas pengawas menentukan jenis pengawas kepada anggotanya, apakah pengawas Mata Pelajaran, pengawas Manajemen Sekolah atau Pengawas Gabungan.
Berikut langkah singkat set jenis pengawas oleh ketua komunitas :
  1. Pada   halaman   ketua   komunitas   pengawas,   pilih   menu   Anggota Komunitasku.
  2. Akan   ditampilkan   daftar   anggota   komunitas   pengawas   yang   telah ditambahkan sebelumnya. Untuk set jenis pengawas, klik tombol opsi pada anggota yang belum diset jenis pengawasnya dan pilih opsi menu Set Jenis Pengawas
  3. Pada kotak dialog yang muncul pilih jenis pengawas dan SIMPAN jika telah sesuai.
  4. Ulangi langkah diatas untuk set jenis pengawas pada anggota yang lainnya.
Set Lingkup Anggota Komunitas Pengawas
Pada fitur ini ketua komunitas pengawas menentukan lingkup tugas anggota komunitas pengawasnya, apakah pada jenjang sekolah dasar atau sekolah lanjutan. Berikut langkah singkat set/edit lingkup anggota komunitas pengawas :
  1. Pada   halaman   ketua   komunitas   pengawas,   pilih   menu   Anggota Komunitasku.
  2. Akan ditampilkan daftar anggota komunitas pengawas yang telah ditambahkan sebelumnya. Untuk set lingkup pengawas, klik tombol opsi pada anggota yang belum diset lingkup pengawasnya dan pilih opsi menu Set Lingkup Pengawas
  3. Pada kotak dialog yang muncul, pilih lingkup pengawas yang sesuai dan Simpan.
  4. Selesai,  lingkup  pengawas  berhasil  diset.  Ulangi  langkah  diatas  untuk menentukan lingkup anggota pengawas lainnya.
Set / Edit Sekolah Binaan Anggota Komunitas Pengawas
Pada fitur ini ketua komunitas PS dapat melakukan set/edit sekolah binaan bagi anggotanya.
Catatan :
  • Pengawas yang dapat diset sekolah binaannya hanya pengawas yang telah diset sebagai pengawas Manajemen Sekolah atau Pengawas Gabungan saja.
  • Pastikan telah set jenis pengawas pada anggota yang akan diset sekolah binaannya.
Berikut langkah singkat set / edit sekolah binaan anggota komunitas PS :
  1. Pada halaman ketua komunitas PS, pilih menu Anggota Komunitasku.
  2. Akan ditampilkan daftar anggota komunitas PS yang telah ditambahkan sebelumnya. Untuk set / edit sekolah binaan Pengawas sekolah, klik tombol opsi pada anggota yang akan diset set / edit sekolah binaannya dan pilih opsi menu Set Sekolah Binaan.
  3. Akan ditampilkan daftar sekolah kandidat yang dapat dipilih. Klik pada ikon panah untuk memilih sekolah tersebut sebagai binaan pengawas tersebut.
  4. Pada kolom sebelah kanan, cek kembali sekolah yang dipilih, jika telah sesuai klik SIMPAN.
  5. Klik OK untuk menkonfirmasi.
  6. Selesai, anggota pengawas tersebut telah diset sekolah binaannya, ulangi langkah diatas untuk set sekolah binaan pengawas lainnya.
BAGIAN III VERVIKASI DAN VALIDASI DATA GTK
Registrasi Akun
Registrasi Akun Mandiri
Seluruh Guru Pembelajar dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar menggunakan Username dan Password yang ada di Lembar Akun Guru Pembelajar, yang didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut:
  1. Menerima cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar dari Operator P4TK yang menaunginya.
  2. Menerima  cetakan  Lembar  Akun  Guru  Pembelajar  dari  Admin  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
  3. Menerima cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
  4. Mendapatkan cetakan Lembar Akun Guru Pembelajar setelah melakukan Registrasi Akun secara mandiri di laman login SIM Guru Pembelajar.
Metode ke-4 dapat dilakukan secara mandiri oleh Guru Pembelajar, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Guru Pembelajar mengakses laman login SIM Guru Pembelajar di alamat https://sim.gurupembelajar.id, kemudian silakan klik pada Registrasi Akun.
  2. Pada laman berikutnya, silakan isikan Nomor UKG dan Tanggal Lahir pada kolom yang tersedia. Setelah mencentang kode gambar/captcha, silakan klik Register untuk melanjutkan langkah berikutnya.
  3. Pada langkah berikutnya, silakan klik Setuju untuk mencetak lembar Akun Guru Pembelajar yang berisi username dan password.
  4. Silakan  gunakan  username  dan  password  pada  lembar  Akun  Guru Pembelajar   untuk   login   pada   SIM   Guru   Pembelajar   di   alamat https://sim.gurupembelajar.id.
Registrasi Akun GTK oleh Ketua Komunitas
Setelah Ketua Komunitas menambahkan anggota komunitas nya, Ketua Komunitas melakukan Cetak/Reset Akun Anggota Komunitas (Registrasi Akun GTK), berikut langkah-langkahnya:
  1. Pada   halaman   Kelola   Anggota   Komunitasku,   pilih   PTK/Anggota Komunitas Anda yang ingin dicetak Akun nya. Selanjutnya klik tombol CETAK AKUN.
  2. Serahkan Surat Pemberitahuan Akses Layanan tersebut kepada PTK yang bersangkutan untuk digunakan login.
Registrasi Akun GTK oleh Admin Dinas Pendidikan
Dinas  Pendidikan  dapat  menerbitkan  akun  GTK.  Akun  GTK  dicetak berdasarkan daftar PTK yang mengikuti UKG 2015 (tidak melakukan input).
Berikut langkah-langkah untuk mencetak akun GTK :
  1. Pada halaman BERANDA Dinas Pendidikan, pilih menu fitur AKUN PTK.
  2. Akan ditampilkan daftar Akun PTK dibawah naungan instansi dinas Anda. Pilih PTK yang ingin dicetak akunnya, klik tombol opsi pada PTK yang diinginkan.
  3. Selanjutnya klik Cetak Akun untuk mencetak akun PTK tersebut.
  4. Pada dialog yang muncul, klik tombol YA untuk mengkonfirmasi.
  5. Serahkan  surat  hasil  cetak  tersebut  kepada  PTK  bersangkutan  untuk digunakan login.
Registrasi Akun GTK oleh P4TK
P4TK dapat melakukan penerbitan dan pencetakan akun Guru Pembelajar melalui akun Admin P4TK (registrasi akun GTK). Berikut langkah-langkah untuk mencetak Akun Guru Pembelajar :
  1. Pada halaman Beranda P4TK, pilih fitur Akun PTK.
  2. Pada  kotak  dialog  yang  muncul,  silakan  filter  data  untuk  melakukan pencarian berdasarkan Wilayah Sasaran dan Jenjang Materi.
  3. Akan ditampilkan Daftar Akun PTK pada daerah dan jenjang materi yang ditentukan sebelumnya.
  4. Untuk  mencetak  akun  PTK,  silakan  klik  tombol  opsi  seperti  gambar dibawah ini.
  5. Selanjutnya, pada opsi menu yang muncul klik Cetak Akun atau Reset Password jika akun sudah pernah dicetak sebelumnya.
  6. Pilih dan klik YA pada kotak dialog yang muncul.
  7. Serahkan surat pemberitahuan akses layanan tersebut kepada PTK yang bersangkutan.
Login Akun GTK
Sesudah mendapatkan lembar Akun Guru Pembelajar, maka setiap Guru Pembelajar sudah dapat mengakses akunnya melalui SIM Guru Pembelajar, baik untuk melihat Rapor UKG tahun sebelumnya, melengkapi profil, dan mengakses Kelas Guru Pembelajar.
Berikut langkah singkat cara login akun Guru Pembelajar:
  1. Guru Pembelajar mengakses SIM Guru Pembelajar melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id, kemudian memasukkan Username dan Password, kemudian klik tombol Login.
  2. Akan ditampilkan halaman Beranda Guru Pembelajar, yang berarti login berhasil dilakukan, dan siap melakukan Pelengkapan Data, melihat Rapor UKG, maupun mengakses Kelas Guru Pembelajar.
Validasi Data Satminkal dan Mapel GTK
Validasi data Mapel dan Satminkal
SIM Guru Pembelajar saat ini mewajibkan GTK untuk melakukan validasi data GTKnya saat pertama kali login pada akun masing-masing. Berikut cara melakukan validasi data GTK :
  1. Guru Pembelajar mengakses SIM Guru Pembelajar melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id, kemudian memasukkan Username dan Password, kemudian klik tombol Login.
  2. Selanjutnya,  Anda akan  langsung diarahkan  ke  halaman  Edit  Sekolah Induk dan Mapel. Pada laman tersebut terdapat data Satminkal dan data mapel Anda.
  3. Jika data telah sesuai dengan kata lain tidak ada perubahan data satminkal maupun data mapel Anda, silakan klik tombol SIMPAN untuk memverval.
  4. Selesai, data GTK Anda telah berhasil divalidasi.
Perubahan Data Satminkal dan Mapel
Jika  data  Anda  mengalami  perubahan,  baik  perubahan  data  satminkal maupun data mata pelajaran yang Anda ampu, maka lakukan langkah berikut :
  1. Silakan   sesuaikan   data   dengan   kondisi   Anda   saat   ini,   jika   ingin memilih/mengganti instansi induk Anda, klik tombol Pilih Instansi.
  2. Pada kotak dialog yang muncul, pilih instansi/sekolah induk yang sesuai. Gunakan filter dan fitur pencarian yang disediakan untuk memudahkan Anda dalam mencari instansi/sekolah induk yang diinginkan. Klik pada nama instansi untuk memilih.
  3. Setelah  data satminkal  dipilih,  klik  SIMPAN  selanjutnya  cetak  ajuan perubahadan data Anda dan serahkan ke admin dinas setempat.
  4. Untuk mengganti data Mata Pelajaran Anda, Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran untuk update mapel yang sesuai saat ini.
  5. Pada kotak dialog yang muncul, pilih mapel yang sesuai dan klik PILIH.
  6. Jika telah sesuai klik SIMPAN. Untuk mengedit kembali klik ikon pensil.
Catatan :
  • Jika GTK telah terdaftar di komunitas mapel (KKG, MGMP) maka :
  • jika  perubahan  data  instansi  dan  mapel  masih  relevan  dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui,
  • jika pilihan instansi atau mapel tidak relevan (mapel, jenjang dan wilayah tidak sesuai) maka GTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan GTK tersebut dari komunitas terlebih dahulu
  • Setelah perubahan data, GTK menghubungi ketua komunitas tujuan, untuk memasukan gtk kedalam komunitasnya
  • Setelah  GTK  dimasukan  kedalam  komunitas,  maka  perubahan  data berstatus disetujui (final).
  • Jika GTK melakukan perubahan data satminkal, GTK wajib
  • Selesai.  Pastikan  Anda  menghubungi  Ketua  Komunitas  tujuan  agar perubahan data profil Anda disetujui (final GTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, dapat mengubah Mapel dan Satminkalnya satu kali saja untuk proses verval. Namun jika GTK sudah pernah melakukan perubahan data/edit profil, maka ketika ingin edit Mapel dan Satminkal yang baru harus melalui persetujuan Dinas setempat, begitu juga bagi GTK yang melakukan perubahan data satminkal dan mapelnya. Berikut langkah singkat untuk ubah data satminkal dan mapel sekaligus :
  1. Pada halaman Beranda, pilih menu ProfilkuSelanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman Kelola Profilku. Kliki ikon pensil seperti gambar dibawah ini untuk mengubah/edit profil kembali.
  2. Silakan sesuaikan data dengan kondisi Anda saat ini, jika ingin memilih/mengganti instansi induk Anda dan mengganti mapel Anda, klik tombol  pensil  pada kolom  Satminkal  dan  kolom  Mata Pelajaran  (lihat caranya pada langkah diatas). Jika telah sesuai klik SIMPAN.
  3. Data perubahan data ulang berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan dengan klik tombol CETAK.
  4. Serahkan SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK tersebut kepada admin Dinas Pendidikan Kota / Dinas Provinsi sesuai naungan.
  5. Selesai, tunggu persetujuan dari Dinas atas ajuan perubahan data profil Anda.
Persetujuan Perubahan Data GTK oleh Dinas Pendidikan
Setelah GTK melakukan ajuan perubahan Mapel dan Satminkal pada menu profil dan mencetak surat pengajuan yang ditujukan ke dinas terkait, Admin Dinas Pendidikan  Provinsi  atau  Kota/Kabupaten  selanjutnya  melakukan  persetujuan ajuan perubahan data GTK tersebut.
Berikut langkah singkat melakukan persetujuan ajuan perubahan data GTK oleh admin Dinas Pendidikan :
  1. Pada halaman BERANDA Dinas Pendidikan, pilih menu fitur Data GTK.
  2. Pada halaman Kelola Data GTK, lakukan pencarian GTK, masukan nomer UKG dan tekan enter.
  3. Jika data ditemukan, akan ditampilkan status data GTK tersebut, klik tombol DATA BERUBAH untuk mulai melakukan persetujuan perubahan data GTK tersebut.
  4. Pada kotak dialog yang muncul, cocokan data GTK yang muncul dengan surat ajuan yang diserahkan oleh GTK tersebut. Selanjutnya input kode ajuan dan klik SETUJUI untuk menyetujui ajuan tersebut.
  5. Silahkan Cetak TANDA BUKTI Persetujuan Perubahan Data, Klik tombol CETAK untuk mencetak surat tersebut.
  6. Selesai. Selanjutnya serahkan surat tersebut ke GTK bersangkutan.
  7. Ulangi langkah diatas untuk menyetujui ajuan perubahan data GTK lainnya.
demikianlah informasi terkait panduan singkat tata kelola komunitas GTK 2017, bagi anda yang hendak mengunduh file nya, silahkan unduh pada link unduhan berikut ini:

Belum ada Komentar untuk "PANDUAN SINGKAT TATA KELOLA KOMUNITAS GTK 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel