Perangkat Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Sesuai dengan Aturan Terbaru
Update 2017. Perangkat Akreditasi untuk untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK ini Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
- 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009).
- 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12/2009).
- 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008).
- 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SMK (Permendiknas Nomor 13/2009).
Perubahan Perangkat Akreditasi tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan.
Sumber https://www.gurusd.id/
- Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter.
- Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik penyelenggaraan pendidikan.
- Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
[ads-post]
Perangkat Akreditasi 2017 ( dapat diambil pada link dibawah ) merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya. Perangkat Akreditasi 2017 berbeda dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya.
- Pertama, dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undangundang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait.
- Kedua, dari sisi jumlah butir dan metode penyajian. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masing-masing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang jelas sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna. Selain itu dapat dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan penilaian antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas hasil penilaian.
- Ketiga, pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang meliputi nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil akreditasi hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.
Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi dan ambil Perangkat Akreditasi Sesuai dengan Jenjangnya dengan Aturan Terbaru dibawah ini :
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Perangkat Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Sesuai dengan Aturan Terbaru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
sumber : Pedia Pendidikan.
sumber : Pedia Pendidikan.
Belum ada Komentar untuk "Perangkat Akreditasi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Sesuai dengan Aturan Terbaru"
Posting Komentar