Surat Edaran Direktur PSMK tentang Kurikulum SMK TP 2017/2018
Berikut ini Surat Edaran Direktur Direktorat Pembinaan SMK tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menenegah Kejuruan. Surat Edaran (SE)dengan Nomor : 4540/D5.3/TU/2017 tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 2017.
Jumlah Jam Pelajaran SMK Per Minggu |
Isi Surat Edaran Direktur PSMK tersebut antara lain:
- Jumlah Jam Pelajaran (JP) Per Minggu
- Mata Pelajaran Muatan Peminatan Kejuruan
- Pengurangan dan Penambahan pada Mata Pelajaran Kompetensi Keahlian (C3)
- Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 6 (enam) bulan dengan 12 bulan, sesuai dengan jennis dan karakteristik kompetensi keahlian.
- Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Struktur Kuriulum Menengah Kejuruan mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2017/2018
- Adanya perubahan Spektrum, sesuai dengan surat edaran Direktrur PSMK No. 8275/D5.3/KR/2016 tentang konversi kompetensi keahlian/paket keahlian.
Baca Juga: Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Diterapkan Tahun 2017/2018Selengkapnya dapat anda lihat pada surat edaran tersebut berikut ini:
Sumber https://www.smk-grobogan.net/
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Direktur PSMK tentang Kurikulum SMK TP 2017/2018"
Posting Komentar