Surat Edaran Direktur PSMK tentang Kurikulum SMK TP 2017/2018

Berikut ini Surat Edaran Direktur Direktorat Pembinaan SMK tentang Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menenegah Kejuruan. Surat Edaran (SE)dengan Nomor : 4540/D5.3/TU/2017 tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 2017.
Jumlah Jam Pelajaran SMK Per Minggu

Isi Surat Edaran Direktur PSMK tersebut antara lain:
  • Jumlah Jam Pelajaran (JP) Per Minggu
  • Mata Pelajaran Muatan Peminatan Kejuruan
  • Pengurangan dan Penambahan pada Mata Pelajaran Kompetensi Keahlian (C3)
  • Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 6 (enam) bulan dengan 12 bulan, sesuai dengan jennis dan karakteristik kompetensi keahlian.
  • Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Struktur Kuriulum Menengah Kejuruan mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2017/2018
  • Adanya perubahan Spektrum, sesuai dengan surat edaran Direktrur PSMK No. 8275/D5.3/KR/2016 tentang konversi kompetensi keahlian/paket keahlian.
Baca Juga: Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Diterapkan Tahun 2017/2018
Selengkapnya dapat anda lihat pada surat edaran tersebut berikut ini:


Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Direktur PSMK tentang Kurikulum SMK TP 2017/2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel