Anggaran Tambahan Kemenag Dalam APBN-P 2017 Akan Digunakan Untuk Pembayaran TPG Terhutang
Menag Lukman Hakim Saifuddin saat rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas Perubahan Alokasi APBN-Perubahan TA 2017. (foto:sandi)
Jakarta (Kemenag) - Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2017 sebesar Rp4,6 Triliun. Tambahan anggaran yang disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI membahas Perubahan Alokasi APBN-Perubahan TA 2017 sesuai hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (24/07) selanjutnya akan digunakan Kemenag untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang.
"Kita bersyukur, Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik yang PNS maupun Non PNS sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Mudah-mudahan dengan disetujui pembayaran TPG dalan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, lalu kemudian di Banggar untuk kemudian menjadi pagu definitif tidak mengalami perubahan," ujar Menag usai Rapat Kerja.
Dikatakan Menag, publik harus mengetahui, bahwa lokasi dana Rp4, 6 Triliun diperuntukkan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat, yaitu mereka yang telah memiliki Sertifikat Profesi dan mereka-mereka yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Hanya yang memiliki syarat itulah dan juga nama-namanya yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berhak mendapatkan TPG tersebut. Dan mudah-mudahan realisasinya nanti tidak ada kendala berarti," ujar Menag.
Menag menegaskan, TPG tersebut akan turun secepat disahkan di paripurna DPR, setelah itu menjadi Undang-Undang APBN-P Tahun 2017, dan selanjutnya Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti seluruh keputusan yang ada dalam UU APBN-P Tahun 2017 tersebut .
Komisi VIII dalam kesimpulan rapat mendorong Kementerian Agama agar mempercepat pencairan TPG tersebut karena kekurangan anggarannya telah dipenuhi tahun 2017, dan menghindari terjadinya kekurangan anggaran TPG pada tahun 2018.
Sumber : -
Penulis : dodo
Editor : dodo
Penulis : dodo
Editor : dodo
Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/505005/anggaran-tambahan-kemenag-dalam-apbn-p-2017-akan-digunakan-untuk-pembayaran-tpg-terhutang
Belum ada Komentar untuk "Anggaran Tambahan Kemenag Dalam APBN-P 2017 Akan Digunakan Untuk Pembayaran TPG Terhutang"
Posting Komentar