Aplikasi PMP TP 2017/2018 Diisi Paling Lambat 30 September 2017
Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) dibuat dalam rangka memantau penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Untuk memermudah pendataan tersebut dimunculkanlan Aplikasi PMP yang dapat anda unduh pada laman resminya di http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Aplikasi ini harus diisntal dalam satu perangkat dengan aplikasi DAPODIK. Bagi anda Operator Sekolah pasti sudah mahir untuk melakukan pekerjaan ini :).
Dalam pengisian aplikasi ini disediakan kuisner yang dapat anda bagikan dulu ke responden. Dalam pengisian Aplikasi PMP sedikitnya harus melibatkan;
1. Kepala sekolah
2. Perwakilan guru
- minimal 1 guru per mata pelajaran
- total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
3. Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
- minimal 5 siswa per tingkat kelas.
- total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.
4. Perwakilan komite sekolah
- minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
- minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa
5. Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial. menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.
7. Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.
8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018, Aplikasi PMP harus terisi dari 15 Juli 2017 sampai dengan 30 September 2017. Isi Lengkap surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Sekolah wajib melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang sebenarnya melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.00 dan aplikasi Dapodik versi 2017 atau yang terbaru dalam rangka memetakan mutu pendidikan.
- Kepala sekolah, guru, siswa dan komite sekolah merupakan pihak-pihak yang mewakili sekolah untuk mengisi data pemetaan mutu. Pengawas pembina sekolah mengisi data melalui aplikasi di masing-masing sekolah binaannya sebagai bentuk verifikasi atas isian sekolah.
- Aplikasi, instrumen dan panduan dapat diunduh di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2017/2018 dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan 30 September 2017.
- Hasil pemetaan mutu sekolah tahun ajaran 2016/2017 dapat diakses melalui laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id menggunakan akun Dapodik yang dimiliki oleh dinas pendidikan dan sekolah. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemetaan tersebut dapat menghubungi LPMP di wilayah masing-masing.
- Pemetaan mutu pendidikan merupakan bagian dari program kerja penjaminan mutu pendidikan yang dikawal oleh LPMP. Dinas pendidikan, sekolah dan LPMP harus saling berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
- Rekomendasi hasil pemetaan mutu, harus senantiasa dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Download Surat Edaran tersebut dengan KLIK DISINI
Kuisener PMP Untuk SMK KLIK DISINI Sumber https://www.smk-grobogan.net/
Belum ada Komentar untuk "Aplikasi PMP TP 2017/2018 Diisi Paling Lambat 30 September 2017"
Posting Komentar