Panduan Penggunaan Dana Sumbangan Masyarakat dan Komite Sekolah
Pedoman Penggunaan Sumbangan dan Bantuan Peran Serta Masyarakat pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Luar Biasa Negeri di Provinsi Jawa Tengah di keluarkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor:420/07417.
Dalam Pedoman tersebut disebutkan tentang Larangan Penggunaan Sumbangan dan Bantuan dari Peran Serta Masyarakat digunakan untuk:
- Membiayai honorarium tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan tugas pokok dan fungsinya, seperti : honorarium kepala sekolah, wakil kepala sekolah, walikelas, guru sebagai koordinator/kepala perpustakaan, guru sebagai koordinator/kepala laboratorium, pengawas ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian sekolah, ujian nasional dan lain-lain;
- Membiayai honorarium kepanitian ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian sekolah, ujian nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Dipinjamkan kepada pihak lain dan menanamkan saham;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan pihak lain;
- Membeli pakaian seragam sekolah bagi siswa dan pakaian dinas bagi guru;
- Digunakan membayar kegiatan yang tidak relevari dengan peningkatan mutu layanan pendidikan, seperti : study tour.
Contoh penggunaan Bantuan Dana dari Sumbangan Peran Serta Masyarakat |
File Panduan selengkapnya dapat anda unduh berikut ini:
Sumber https://www.smk-grobogan.net/
Belum ada Komentar untuk "Panduan Penggunaan Dana Sumbangan Masyarakat dan Komite Sekolah"
Posting Komentar