Alur Penambahan PTK Baru Dapodikdasmen

Berikut ini Alur Penambahan PTK Baru serta syarat-syaratnya. Alur dan syarat ini harus dilakukan untuk agar PTK baru dapat ditambahkan pada DAPODIK sekolah masing-masing.

PEMOHON
1. Surat Tugas dari Sekolah
2. Surat Permohonan Tambah PTK (Kasek kepada BP2MK)
3. FC. SK Pengangkatan
Negeri : Pejabat Pembina Kepegawaian
Swasta : Ketua Yayasan
4. FC. SK Kepala Sekolah : Pembagian Tugas/Mengajar
5. Analisa Kebutuhan PTK (R10)
6. FC. Ijazah terakhir
7. FC. KTP
8. FC. KK
9. Isi Form PTK baru

BP2MK
1. Pengecekan kelengkapan Dokumen sesuai dokumen aslinya
2. Pengesahan Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen)
3. Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk Input PTK Baru

DISDIKBUD PROV JATENG
1. Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
2. Input Data PTK pada Manajemen Dapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)





Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Belum ada Komentar untuk "Alur Penambahan PTK Baru Dapodikdasmen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel