Apa sajaTugas Tambahan yang Diakui di Dapodik 2018?

Intipendidikan.com - Dengan adanya sertifikasi beberapa tahun yang lalu sampai saat ini menjadikan jam mengajar bagi guru akan sangat penting,  karena dalam Peraturan  pemerintah Guru yang layak menerima Tunjangan Sertifikasi gutu adalah guru yang memenuhi 24 Jam per minggunya.



Oleh karena itu tidak jarang banyak bapak dan ibu guru kita mencari jam tambahan diluar Satminkal mereka guna memenuhi Jumlah jam mengajar perminggunya.

Tetapi tidak semua guru harus mencari jam mengajar diluar karena ada beberapa tugas tambahan bagi guru yang dapat dihitung sebagai beban kerja untuk menambah jam mereka,  apa saja tugas tambahan tersebut??  Silahkan disimak ulasannya dibawah ini.

Tugas Tambahan yang Diakui di Dapodik
Tugas Tambahan Dapodik
  1. Tugas tambahan yang diakui di dapodik hanya pada Satmikal atau Induk/pangkal PTK bersangkutan.
  2. Jumlah guru dengan jam tambahan yg sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  3. Nomor SK jam tambahan harus diisi dengan benar dan update sesuai keadaan terbaru
  4. Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan valid sesuai masa kadaluarsa SK
  5. Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat lagi
  6. Jika jam tambahan tidak valid maka jumlah jamnya tidak diakui (= 0 jam)
  7. Pastikan centangan sekolah induk harus diisi pada satmikal atau induk/pangkal PTK bersangkutan.
  8. Satmikal atau sekolah induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa satuan pendidikan
  9. Jika satmikal tidak dicentang dan atau dicentang lebih dari 1 sekolah induk maka data PTK tersebut dianggap TIDAK VALID, pastikan pada non satmikal dicentang non induk
  10. Jumlah Jam mengajar pada sekolah induk minimal 6 jam.

Tugas Tambahan Dapodik Guru TK/PAUD


Seorang kepala sekolah tanpa wakil
Seorang Kepala Perpustakaan

Tugas Tambahan Dapodik Guru SMP



Seorang kepala sekolah
Tiga orang wakasek, dengan ketentuan: jumlah rombel 1 hingga 9 satu waka diakui, jumlah rombel 10 hingga 18 dua waka, jumlah rombel 19 lebih memiliki tiga orang waka
Satu kepala perpustakaan
Satu kepala laboratorium

Tugas Tambahan Dapodik Guru SMK

Seorang kepala sekolah
Maksimal empat wakasek, dengan merujuk pada ketentuan jumlah rombongan belajar jika 1 hingga 9 maksimal satu wakasek, 10 hingga 18 maksimal dua wakasek, 19 hingga 27 maksimal tiga wakasek, rombel lebih dari 27 memiliki jumlah maksimal empat wakasek
Seorang Ka Lab IPA, sesuai sertifikasinya (Kimia,Fisika, Bilogi)
Kepala bengkel sesuai program peminatan atau sejenisnya: satu paket satu bengkel atau sejenisnya, harus satu program keahlian, SK KS diketahui oleh dinas pendidikan setempat
Seorang Ka Perpustakaan
Kepala Program Studi: sesuai program yang ada disekolah, latar belakang sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
Seorang kepala unit produksi
Kurikulum 13: pembina pramuka ( 2 jam/minggu) dengan merujuk pada ketentuan apabila memiliki jumlah 1 s.d 6 rombel maka 1 pembina, 7 s.d 12 rombel maka 2 pembina, 13 s.d 18 rombel maka 3 pembina dan apabila 19 rombel lebih maka 4 pembina.

Tugas Tambahan Dapodik Guru SMA

Satu kepala sekolah
Maksimal empat wakasek, dengan ketentuan: jml rombongan belajar 1 sampai 9 mksimal satu wakil KS diakui, jml rombongan belajar 10 sampai 18 maksimal dua wakil KS, jml rombongan belajar 19 sampai 27 maksimal tiga wakil KS, jml rombongan belajar di atas 27 memiliki maksimal 4 wakil KS (Permendikbud No. 12 Tahun 2017)
1 Ka Laboratorium
1 Ka Perpustakaan
Kurikulum 13: Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu) dengan ketentuan jika memiliki 1 s.d 6 rombel memiliki 1 pembina, jika 7 s.d 12 rombel memiliki 2 pembina, jika 13 s.d 18 rombel memiliki 3 pembina dan jika 19 lebih maka 4 pembina.

Demikian informasi yang kami bagikan  tentang tugas tambahan yang diakui di dapodik untuk validasi tunjangan guru,  Semoga bisa membantu dan  bermanfaat. Jabat Erat IndoINT.com 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Belum ada Komentar untuk "Apa sajaTugas Tambahan yang Diakui di Dapodik 2018?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel