Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non PNS 2019
Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non PNS 2019 - Pemberian kesetaraan untuk jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) ini ditujukan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, penyelenggara pendidikan, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dan berkaitan dalam pelaksanaan untuk pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS.
Pemberian kesetaraan untuk jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil ini ditujukan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan yang sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah. Untuk guru tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan persyaratannya antara lain, telah melakukan tugas pokok sebagai guru paling sedikit dua tahun secara berturut-turut pada satuan pendidikan pangkal atau satmikal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Pemberian untuk kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS ditentukan berdasarkan tiga aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi untuk akademik paling rendah adalah sarjana (S-1) ataupun diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan PNS, dan dapat ditambahkan sertifikat pendidik bagi guru yang sudah memiliki.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) ditentukan melalui angka kredit kumulatif yang diperoleh guru yang bersangkutan hasil dari kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, penghargaan masa kerja. Angka kredit kumulatif tersebut dapat digunakan untuk menentukan penyetaraan melalui jenjang jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non PNS (GBPNS)
Guru menyiapkan berkas usulan bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) kepada kepala sekolah masing-masing. Berkas usulan yang dimaksud terdiri atas:
Guru menyiapkan berkas usulan bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) kepada kepala sekolah masing-masing. Berkas usulan yang dimaksud terdiri atas:
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) sebagai guru tetap yang sudah ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK).
- Surat keterangan aktif mengajar guru yang bersangkutan pada sekolah masing-masing dari kepala sekolah/madrasah.
- NUPTK, NRG (bagi yang sudah memiliki).
- Salinan atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu.
- Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi atau universitas yang menerbitkan sertifikat pendidik atau kantor wilayah Kementerian Agama.
- Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar.
Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru yang bersangkutan beserta berkas usulan kepada Direktur Pembinaan GTK kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK. Direktur Pembinaan GTK, melakukan validasi atas berkas usulan tersebut.
Untuk lebih lengkapnya Bapak/Ibu mengenai Juknis dan Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bisa didownload pada tautan dibawah ini :
Download Juknis dan Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai NegeriSipil (GBPNS)
Demikian tadi informasi yang dapat saya bagikan mengenai Juknis dan Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2019. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non PNS 2019"
Posting Komentar