Pengertian, Jenis dan Pembuatan Surat Kuasa
Pengetian surat kuasa – Pernahkah anda mendengar mengenai surat kuasa? Jika belum, anda perlu menyimak ulasan mengenai surat kuasa pada postingan kami berikut ini. Karena mungkin saja suatu saat anda membutuhkan surat menyurat untuk mengurus berbagai keperluan seperti pengurusan BPKB, pengambilan uang, pengambilan STNK hingga perihal jual beli tanah. Maka, surat ini sangat diperlukan. Banyak sekali kemungkinan, dimana anda akan membutuhkan surat seperti ini. Jadi, tidak ada salahnya menyimak ulasan di bawah ini.
Pengertian, jenis dan pembuatan Surat Kuasa
Dibawah ini adalah hal yang bisa Anda ketahui dari apa yang Anda inginkan sesuai judul saat ini. Nah, dibawah inipula bisa Anda dapatkan sekaligus memahami mulai dari pengertian, jenis dan cara membuatnya.
Pengertian surat kuasa
Apakah pengertian dari surat kuasa? Secara umum, pengertian surat kuasa adalah surat yang digunakan untuk memberikan atau mengalihkan wewenang atau kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk dapat mewakili si pemberi kuasa dalam melakukan suatu keperluan tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam surat kuasa tersebut. Surat ini hadir sebagai solusi yang memudahkan seseorang yang sibuk atau repot saat tidak bisa melakukan sendiri suatu hal yang penting.
Bisa jadi anda pernah mengalami situasi dimana anda sedang sangat sibuk sementara ada keperluan penting yang mengharuskan kehadiran anda, bukan? Nah di saat itulah surat ini dapat berperan. Dengan surat kuasa, keperluan penting anda dapat terlaksana dengan baik melalui orang yang anda tunjuk untuk mewakili anda, dimana buktinya adalah berupa surat kuasa yang anda berikan kepadanya.
Secara hukum perundangan, surat ini bersifat legal dan sah di mata hukum. Landasan hukum surat terdapat dalam kitab hukum undang-undang perdata di Indonesia yaitu pada pasal 1792-1819. Jadi anda tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu membutuhkan surat kuasa dalam pengurusan keperluan yang lumayan penting.
Namun, anda harus memahami bahwa tidak semua urusan penting dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Beberapa urusan yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat tersebut antara lain masalah pembuatan surat wasiat, pelaksanaan perkawinan dan urusan adopsi atau pengangkatan anak.
Jenis Surat Kuasa
Nah, dibawah ini juga adalah jenis-jenis surat yang juga sudah dijelaskan dalam aturan perundangan. Menurut aturan perundangan, beberapa jenis surat kuasa di antaranya adalah:
1. Kuasa umum
Surat kuasa jenis ini bertujuan untuk memberi kuasa atau wewenang kepada orang lain untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, di antara kepentingan itu misalnya melakukan tindakan pengurusan berkaitan dengan harta kekayaan pemberi kuasa. Pengurusan itu mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pemberi kuasa terhadap harta kekayaan yang dimilikinya.
Pada contoh ini, titik berat surat ini umumnya hanya meliputi perbuatan serta tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan umum dimana orang yang diberi kuasa disebut manajer untuk kepentingan pengurusan pemberi kuasa.
2. Kuasa khusus
Jenis surat kedua ini khusus hanya meliputi satu jenis kepentingan atau lebih. Bentuk kuasa seperti inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di muka pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa.
Namun ada syarat agar jenis kuasa ini sah digunakan di depan pengadilan yaitu jenis kepentingan yang dikuasakan bersifat khusus atau tertentu. Dalam surat tersebut harus disebutkan dengan rinci tindakan apa yang harus dilakukan oleh penerima surat kuasa.
Sebagai contoh, kuasa untuk melakukan penjualan sebuah rumah berarti hanya mewakili pemberi kuasa dalam urusan penjualan rumah. Contoh lain, jika surat kuasa tersebut bertujuan untuk mewakili pemberi kuasa dalam persidangan atau pengadilan maka dalam surat tersebut khusus harus dicantumkan secara rinci dan detail tindakan apa saja yang dapat dilakukan penerima kuasa di pengadilan. [Disini : Contoh surat kuasa].
3. Kuasa istimewa
Surat jenis ini memiliki syarat-syarat yang mutlak harus dipenuhi agar sah di mata hukum. Syarat tersebut antara lain:
- Bersifat limitatif, dengan arti pemberian surat kuasa tersebut terbatas hanya untuk tindakan tertentu yang sangat penting dan hanya bisa dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi. Cakupan tindakan yang dapat dikuasakan dengan surat ini istimewa bersifat terbatas. Misalnya untuk mengucapkan sumpah tertentu menurut peraturan perundangan, memindah tangankan barang-barang kepunyaan pemberi kuasa, dan untuk membuat perdamaian.
- Surat ini istimewa harus berupa akta otentik atau akta notaris yang sah.
4. Kuasa perantara
Nah yang terakhir dengan jenis surat ini juga disebut dengan istilah agent. Dalam surat kuasa perantara, pemberi kuasa memberikan perintah atau instruksi kepada pihak kedua yang berkedudukan sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu berhubungan dengan pihak ketiga. Semua hal yang dilakuakn agen, bersifat mengikat pemberi kuasa sepanjang hal tersebut tidak melampaui batas yang diberikan pemberi kuasa atau bertentangan dengan hukum.
Pembuatan surat kuasa
Dalam pembuatan surat ini sebenarnya cukup mudah asalkan anda mengetahui syarat-syarat yang harus dicantumkan di surat. Syarat tersebut antara lain:
- Diberi judul “Surat Kuasa” di bagian atas surat. Sedangkan untuk surat ini berkaitan dengan hukum dapat diberi judul “Surat Kuasa Spesial” atau “Surat Kuasa Subtitusi”.
- Cantumkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengalihan wewenang atau kuasa. Istilahkan pemberi kuasa sebagai pihak pertama, sementara penerima kuasa sebagai pihak kedua. Catat profil masing-masing pihak dengan jelas dan benar.
- Berikan penjelasan mengenai surat tersebut. Misalnya pengalihan kuasa untuk mengambil gaji, pelimpahan kuasa untuk mengambil BPKB, pelimpahan kuasa mengenai pengambilan barang dan lain sebagainya.
Jangan pernah ketinggalan info kami lainnya: contoh surat lamaran kerja
Demikian ulasan lengkap mengenai pengertian, jenis serta pembuatan surat kuasa. Besar harapan surat ini bisa bermanfaat untuk anda. Jika anda sewaktu-waktu memerlukan surat kuasa, anda sudah tidak bingung, bukan?
Referensi:
ilmusiana.com/2015/10/5-contoh-surat-kuasa-berbagai-keperluan.html
https://pratamaiin.blogspot.co.id/2012/02/jenis-jenis-surat-kuasa.html
seruni.id/surat-kuasa/#
Belum ada Komentar untuk "Pengertian, Jenis dan Pembuatan Surat Kuasa"
Posting Komentar