Prosedur Pengajuan Usulan Penegerian Madrasah
Bagi lembaga pendidikan Madrasah (MI, MTs, MA) yang ingin beralih status dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri harus melalui beberapa prosedur.
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi mengenai Prosedur Pengajuan Usulan Penegerian Madrasah.
Setiap organisasi yang berbadan hukum selaku organisasi penyelenggara harus mengajukan proposal penegerian suatu madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan tersebut, dibagi menjadi 3 hal yaitu persyaratan administratif, persyaratan teknis dan persyaratan kelayakan. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi mengenai Prosedur Pengajuan Usulan Penegerian Madrasah.
Setiap organisasi yang berbadan hukum selaku organisasi penyelenggara harus mengajukan proposal penegerian suatu madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan.
Artikel Terkait: Juknis Bantuan Beasiswa S2 Guru Madrasah
Dokumen persyaratan tersebut, dibagi menjadi 3 hal yaitu persyaratan administratif, persyaratan teknis dan persyaratan kelayakan. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
a. Persyaratan Administratif
Adapun yang termasuk persyaratan administratif adalah sebagai berikut:- Fotocopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Fotocopi sah Surat Keputusan Pengurus organisasi calon penyelenggara tentang Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing
- Fotocopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara
- Fotocopi sah Surat Keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset madrasah yang akan dinegerikan kepada Kementerian Agama (bermaterai 6000)
- Surat Pernyataan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan madrasah yang akan dinegerikan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (bermaterai 6000).
b. Persyaratan Teknis
Adapun yang termasuk persyaratan teknis adalah sebagai berikut:- Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah
- Daftar guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir guru
- Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir Kepala Madrasah
- Daftar tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup tenaga pependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir tenaga kependidikan madrasah
- Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki
- Gambar/foto sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki
- Fotocopy Sertifikat Tanah Hibah dari Yayasan atau perorangan kepada Kementerian Agama RI (bukan Tanah Wakaf atau Hak Milik Yayasan/Perorangan)
c. Persyaratan Kelayakan
Adapun yang termasuk persyaratan kelayakan adalah sebagai berikut:- Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi: aspek tata ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal
Belum ada Komentar untuk "Prosedur Pengajuan Usulan Penegerian Madrasah"
Posting Komentar