SOLUSI MENGATASI MASALAH KEPALA SEKOLAH BELUM DIISI DIDAPODIK PADA APLIKASI PMP VERSI 2.0 TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan atau yang dikenal dengan Aplikasi PMP merupakan sistem aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Aplikasi ini melibatkan beberapa responden diantaranya kepala sekolah, guru, komite, siswa dan pengawas pembina.
Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.0 di tahun ajaran 2017/2018 ini belum sepenuhnya sempurna. Hal ini disebabkan karena masih ada bug pada aplikasi yang belum sepenuhnya mendukung aplikasi dapodik versi 2018. Apa sih bug? sekedar informasi bug menurut wikipedia merupakan sebuah istilah yang menunjukan cacat desain pada perangkat keras atau perangkat lunak yang mengakibatkan terjadinya galat pada peralatan atau program sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satu catatan bug pada aplikasi ini adalah timbul notifikasi pada halaman utama yang bertuliskan " KEPALA SEKOLAH BELUM DIISI DIDAPODIK".


Berdasarkan gambar diatas, kepala sekolah pada aplikasi dapodik sudah tertulis pada bagian halaman muka/branda, sementara pada aplikasi PMP, terlihat jelas notifikikasi yang ditampilkan di halaman muka/branda tertulis "kepala sekolah belum diisi di dapodik". Lalu bagaimana cara mengatasi notifikasi tersebut? Berikut kami share informasinya untuk anda:
1. Langkah pertama adalah silahkan buka aplikasi dapodik anda dengan menggunakan user anda sendiri.
2. Langkah berikutnya adalah silalahkan pilih nama guru yang menjabat sebagai kepala sekolah pada menu guru, lalu klik menu ubah yang terletak pada bagian atas sebelah sub tab menu tambah dan atau sub tab menu simpan. Perhatikan gambar berikut:


Keterangan Gambar:
  1. Silahkan pilih menu guru pada aplikasi dapodik( Gb.1)
  2. Silahkan pilih nama guru yang menjabat sebagai kepala sekolah (Gb.2), dan
  3. silahkan pilih menu ubah (Gb.3) 
3. Langkah yang ketiga adalah silahkan anda cek data rinci kepegawian PTK tersebut melalui data rinci PTK. Untuk Jenis PTK yang dipilih adalah Kepala Sekolah. Kemudian perhatikan data isian pada sub tab menu Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Apabila terdapat isian untuk data TST tambahan, silahkan anda hapus data TST tambahan tersebut. Perhatikan gambar berikut:

Keterangan Gambar:
  1. Silahkan pilih jenis PTK pada data rincian PTK di bagian data kepegawaian seperti yang ditunjukkan pada gambar No. 4
  2. Sillahkan pilih menu tugas tambahan seperti yang ditunjukan pada gambar No. 5
  3. Pada Menu Tugas Tambahan, silahkan kosongkan data pada TST tambahan (Gb. 6)
  4. Silahkan anda klik menu simpan seperti yang ditunjukkan pada gambar No. 7
Bagi sekolah yang kepseknya adalah PLT, maka langkah yang harus dilakukan adalah seperti gambar berikut:

 Keterangan Gambar:
  1. Silkan pilih jenis PTK pada data rincian PTK dibagian data kepegawaian seperti yang ditunjukkan pada gambar No. 4
  2. Silahkan pilih menu tugas tambahan seperti yang ditunjukkan pada gambar No. 5
  3. Pada menu tugas tambahan, silahkan kosongkan data pada TST tambahan  (Gb. 6)
  4. Silahkan anda klik menu simpan seperti yang ditunjukkan pada gambar No. 7
4. Setelah langkah pertama hingga langkah ketiga selesai dilakukan, langkah terakhir adalah silahkan anda buka aplikasi PMP anda. Anda akan melihat nama kepala sekolah anda sudah terupdate pada aplikasi tersebut. 


Demikianlah solusi mengatasi masalah kepala sekolah belum disi didapodik pada aplikasi PMP versi 2.0 tahun pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat bagi semua!!!

Belum ada Komentar untuk "SOLUSI MENGATASI MASALAH KEPALA SEKOLAH BELUM DIISI DIDAPODIK PADA APLIKASI PMP VERSI 2.0 TAHUN PELAJARAN 2017/2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel