Cara Daftar Peserta Diklat PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Cara Daftar Peserta Diklat PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 - Seperti yang telah kami kabarkan sebelumnya, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk Tahun 2017.
PPG Dalam Jabatan 2018 ini dipriortitaskan bagi para guru yang telah bertugas/mengajar namun belum mempunyai sertifikat Keahlian dalam bidang tugasnya masing-masing.
Sehingga tidak semua guru masuk dalam sasaran program PPG Dalam Jabatan, melainkan hanya mereka yang telah memenuhi syarat saja yang masuk dalam program ini.
Maka dari itu, segeralah anda cek ke dalam akun SIM PKB Anda masing-masing guna memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi para calon peserta program PPG dalam Jabatan 2018.
Artikel Terkait: Buku Pedoman PPG Dalam Jabatan
Bagi anda yang masuk dalam nominasi, diharuskan untuk segera mendaftar PPG Dalam Jabatan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Silahkan Login ke dalam Akun SIM PKB yang beralamat di https://app.simpkb.id/
- Masukanlah username dan password anda masing-masing untuk melakukan login
- Apabila sudah berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda sesuai dengan data yang terdapat di Dapodik Kemendikbud, apakah sudah termasuk menjadi daftar Nominasi calon peserta program tersebut atau belum
- Untuk Anda yang masuk dalam kriteria peserta PPG Dalam Jabatan, maka akan muncul kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG tersebut.
- Guna mengajukan diri sebagai calon peserta diklat, silahkan klik pada tombol MENDAFTAR di dalam Pengumuman tersebut
- Di halaman yang baru silahkan klik pada tombol “Mendaftar Sekarang” seperti yang terlihat pada gambar nomor 2 di atas
- Berikutnya, lengkapilah data ajuan Anda yang terdapat pada halaman formulir pendaftaran. Pastikanlah bahwa data yang Anda isikan sudah sesuai dengan Ijazah Anda seperti yang terlihat pada gambar nomor 3 di atas
- Cek ulang data yang Anda daftarkan tadi, apabila sudah sesuai klik pada tombol “DAFTARKAN”
- Selanjutnya, pada kotak dialog yang tampil, klik pada tombol “CETAK BUKTI AJUAN” guna mencetak surat ajuan pendaftaran sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Anda atau klik pada tombol “BATAL AJUAN” apabila anda ingin membatalkan proses pendaftaran. Lihat gambar di bawah:
- Sesudah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem SIM PKB, maka silahkan tunggu pihak LPMP di Provinsi setempat untuk melakukan proses verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda, tanda bukti tersebut akan menandakan bahwa proses ajuan Anda sudah tersimpan di dalam sistem. Adapun contoh Surat Tanda Bukti Pengajuan Peserta PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
Demikianlah informasi mengenai Cara Daftar Peserta Diklat Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Belum ada Komentar untuk "Cara Daftar Peserta Diklat PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"
Posting Komentar