Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) - Saat ini Dirjen GTK sedang melakukan pendataan guru-guru yang belum bersertifikasi untuk mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru). Pendataan ini sebagai bentuk respon Dirjen GTK terhadap Permendikbud No. 19 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan telah memiliki kualifikasi S1/ DIV tetapi belum memiliki sertifikat pendidikan dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG.

Apa itu PPG?

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Bagi guru yang sudah diangkat menjadi PNS, maka PPG ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan sertifikat dan mendapatkan tunjangan profesi guru.


Persyaratan PPG

  • Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
  • Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
  • TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
  • Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
  • Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
  • Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB


Cara Daftar PPG Melalui SIM PKB

Bagaimana, apakah anda sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG?
Jika sudah sekarang cek di akun SIM PKB anda apakah anda masuk sebagai calon peserta PPG atau tidak. Untuk mengetahui apakah anda masuk nominasi peserta PPG, silakan ikuti langkah-langkah untuk berikut ini :

1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/

2. Masukkan Username dan Password login Anda

3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.

4. Bagi yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan pemberitahuan berupa undangan bahwa anda masuk sebagai peserta calon peserta PPG seperti pada gambar di bawah ini.


5.Untuk mengajukan diri sebagai peserta PPG, klik tombol MENDAFTAR.

6. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.


7. Selanjutnya, anda akan disuguhkan formulir pendaftaran, silakan isi dengan data anda yang sebenar-benarnya.


8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.

9. Selanjutnya silakan klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.

10. Setelah selesai mencetak surat ajuan kemudian serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda.

11. Terakhir Pantau Terus ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut dapat anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB.

Nah itulah cara daftar sertifikasi guru melalui PPG pada layanan SIM PKV yang kini menjadi syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2017 yang menjadi baseline program sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 20 November 2017.
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel