Cara Pengaturan Jumlah Rombel Dan Anggota Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017
Mulai Tahun Ajaran 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan aturan baru untuk pengaturan jumlah Rombel maksimal dan jumlah peserta rombel di satuan pendidikan. Peraturan tersebut ada di dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Dididik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk lain yang sederajat.
Peraturan tentang jumlah peserta didik dalam satu rombel ada di pasal 24 Permendikbud, yang berbunyi :
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Peraturan di atas diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2017/2018 untuk kelas 1 SD , kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK. Sementara untuk Kelas 2 s/d kelas 6 SD, kelas 8 s/d 9 SMP dan kelas 11 s/d 12 SMA/SMK masih menggunakan rasio Siswa 1:20 untuk kelas paralel.
Dalam implementasinya, Permendikbud tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan operator dan guru karena tidak ada penjelasan lanjutan terutama dalam pengaturan pembentukan rombel maksimal dan jumlah peserta didik tiap rombel sehingga banyak guru yang jumlah jam mengajarnya invalid karena ada kelas yang tidak diakui oleh dapodik akibat berbenturan dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017.
Untuk yang masih bingung dalam mengatur jumlah rombel dan jumlah anggota rombel tiap kelas, mungkin penjelasan dari Mas Tommy Jogja dapat menjadi panduan.
Dari penjelasan Mas Tommy di atas maka pengelolaan rombel dan anggota rombel untuk kelas 1, 7 dan 10 adalah sebagai berikut :
1. Tentukan terlebih dahulu jumlah kelas maksimal yang bisa dibuat dalam satu tingkat kelas dengan rumus " Jumlah peserta didik : Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel yang diperbolehkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal 24 dan hasilnya dibulatkan ke atas". Contoh|
- Misal SDN A mendapat peserta didik kelas 1 sebanyak 94 orang. Rombel maksimal yang dapat dibuat adalah 99 : 28 = 3, 35 dibulatkan menjadi 4.
- SMPN B mendapat peserta didik kelas 7 sebanyak 201 orang. Rombel maksimal yang dapat dibuat adalah 201 : 32 = 6,3 dibulatkan menjadi 7.
- SMA C mendapat peserta didik kelas 10 sebanyak 305 orang. Rombel maksimal yang dapat dibuat adalah 305 : 36 = 8,47 dibulatkan menjadi 9.
2. Setelah rombel maksimal yang dapat dibuat telah diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendistribusikan peserta didik ke rombel yang telah ditentukan. Pengaturan jumlah peserta didik untuk tiap rombel disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan rombel maksimal yang bisa dibuat. Contoh:
- SDN A memiliki peserta didik kelas 1 sebanyak 94 orang dengan jumlah maksimal rombel yang bisa dibuat adalah 4 . Pendistribusian peserta didik ke tiap rombel bisa diatur seperti berikut : 94 : 4 = 23 dengan sisa 1 orang peserta didik. Untuk satu orang peserta didik ini bisa dimasukan ke salah satu rombel diantara yang 4 rombel tadi sehingga jumlah peserta didik tiap rombel adalah : 23, 23, 23, dan 24.
- SMPN B memiliki peserta didik kelas 7 sebanyak 201 orang dengan jumlah maksimal rombel 7 . Pendistribusian peserta didiknya bisa seperti ini ; 201 : 7 = 28 dengan sisa 5. Untuk 5 peserta didik ini bisa didistribusikan ke dalam 5 rombel sehingga jumlah peserta didik tiap rombel adalah : 29, 29, 29, 29, 29, 28, 28.
- SMA C memiliki peserta didik kelas 10 sebanyak 305 dengan jumlah rombel maksimal yang dapat dibuat adalah 9. Pendistribusian peserta didiknya adalah 305 ; 9 = 33 dengan sisa 8. Sisa 8 peserta didik didistibusikan ke dalam 8 rombel sehingga jumlah kelas tiap rombel menjadi 34,34,34,34,34,34,34,34,33.
Bagaimana jika peserta didik yang diperoleh melebihi jumlah maksimal untuk satu kelas tetapi tidak memungkinkan untuk dijadikan dua kelas ? Untuk menjawab pertanyaan ini kita bisa membaca Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal 25 yang berbunyi : "Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas".
Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berkesimpulan bahwa jika dalam keadaan yang tak memungkinkan, maka kita dapat membuat maksimal satu rombel di tiap tingkatan yang tidak sesuai dengan pasal 24.
Contoh Kasus :
SD D mendapatkan peserta didik kelas 1 sebanyak 31 orang. Jumlah rombel yang dapat diibuat adalah 31 ; 28 = 1,11 dibulatkan menjadi dua. Pada implementasinya di lapangan pengaturan jumlah rombel dapat dibuat 2 rombel atau satu rombel. Kalau dua rombel penaturannya bisa 21 dan 10. Jumlah peserta didik 10 dianggap valid dengan mengacu pada pasal Permendikbud 25 di atas.
Jika pada akhirnya hanya dibuatkan satu kelas dengan jumlah peserta didik 31 orang. Ini juga bisa dianggap valid dengan berpatokan pada pasal 25 Permendikbud 17 Tahun 2017.
Belum ada Komentar untuk "Cara Pengaturan Jumlah Rombel Dan Anggota Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017"
Posting Komentar