Informasi Waktu pemutakhiran data EMIS Semester Ganil TP 2017/2018
Informasi Waktu pemutakhiran data EMIS Semester Ganil TP 2017/2018 telah resmi diumumkan yaitu mulai tanggal 1 Nopember-31 Desember 2017.
Hal ini tertuang di Direktorat Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2017/2018 tertanggal 31 Oktober 2017.
Tentu kabar ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak operator, mengingat sudah cukup lama belum terdapat informasi resmi mengenai pemutakhiran data EMIS.
Adapun poin-poin penting yang terdapat dalam Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2017/2018 adalah sebagai berikut:
Hal ini tertuang di Direktorat Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2017/2018 tertanggal 31 Oktober 2017.
Tentu kabar ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak operator, mengingat sudah cukup lama belum terdapat informasi resmi mengenai pemutakhiran data EMIS.
Adapun poin-poin penting yang terdapat dalam Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil 2017/2018 adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran data EMIS Ganjil TP 2017/2018 diberlakukan untuk seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam, meliputi:
- Pendataan RA, Madrasah (MI, MTs dan MA) dan pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
- Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniya Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Ula, Wustha dan Ulya), Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C) di bawah Pondok Pesantren, Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
- Pendataan PAI pada sekolah meliputi data sekolah, Guru PAI dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota)
- Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, penddik dan Tenaga Kependidikan di bawah binaan Diretorat Jendral Pendidikan Islam berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 dengan mengisi aplikasi EMIS secara lengkap dan akurat sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia
- Satuan Pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PP Penyelenggara Paket, Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah), Guru PAI pada sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI dan oleh karenanya tidak memiliki hak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Kementerian Agama RI dalam hal ini Direktorat Jendral Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan yang ada di dalamnya)
- Setiap sumber data (operator data EMIS) dapat melakukan pemutakhiran data EMIS semester ganjil TP 2017/2018 melalui aplikasi pendataan EMIS yang dapat diakses melalui laman web http://emispendis.kemenag.go.id/
- Waktu Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Ganil TP 2017/2018 dimulai pada tanggal 01 Nopember 2017 sampai dengan 31 Desember 2017
- Untuk kelancaran proses pendaraan, mohon dipastikan seluruh operator EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, tingkat satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PP Penyelenggara Paket, Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah), Guru PAI pada sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah sudah memiliki akun (username dan password) yang sudah terdaftar pada aplikasi EMIS SDM ( ">Baca juga: Cara Cek Status Pendaftaran Akun EMIS SDM)
- Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 ini kepada seluruh Kankemenag Kab/Kota dan satuan pendidikan di wilayahnya sesuai kewenangan masing-masing
- Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Belum ada Komentar untuk "Informasi Waktu pemutakhiran data EMIS Semester Ganil TP 2017/2018"
Posting Komentar