Juknis/Pedoman Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) 2019
Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) 2019 dimulai dengan pendataan calon peserta PPG yang dilakukan pemerintah melalui layanan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB).
Guru yang memenuhi syarat menjadi calon peserta PPG 2019 secara otomatis akan terundang sebagai calon peserta PPG 2019 yang informasinya didapatkan melalui aplikasi SIM PKB masing-masing guru.
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang dalam rangka menyiapakan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan dalam bentuk Program Studi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program Program Studi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Indonesia sesuai dengan amanah undang-undang yaitu undang – undang Guru dan Dosen maupun undang- undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut model konsekutif atau berlapis.
Pendidikan profesi dapat diartikan sebagai Pendidikan Tinggi setelah selesai dari pendidikan program sarjana yang tujuannya adalah menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan kompetensi/keahlian khusus.
Bagi Bapak/Ibu yang akan menjadi calon peserta PPG 2019 kiranya perlu memahami pedoman penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang nantinya dapat di gunakaan sebagai dasar dalam melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru. Silahkan Bpak/Ibu bisa mendownload pedoman penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru), pada tautan dibawah ini.
Demikian tadi mengenai pedoman penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Pedoman Penyelenggaraan PPG |
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang dalam rangka menyiapakan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan dalam bentuk Program Studi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program Program Studi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Indonesia sesuai dengan amanah undang-undang yaitu undang – undang Guru dan Dosen maupun undang- undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut model konsekutif atau berlapis.
Pendidikan profesi dapat diartikan sebagai Pendidikan Tinggi setelah selesai dari pendidikan program sarjana yang tujuannya adalah menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan kompetensi/keahlian khusus.
Bagi Bapak/Ibu yang akan menjadi calon peserta PPG 2019 kiranya perlu memahami pedoman penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang nantinya dapat di gunakaan sebagai dasar dalam melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru. Silahkan Bpak/Ibu bisa mendownload pedoman penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru), pada tautan dibawah ini.
Demikian tadi mengenai pedoman penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang dapat saya bagikan. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Belum ada Komentar untuk "Juknis/Pedoman Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) 2019"
Posting Komentar