Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 - Persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 segera akan dimulai. Para pengelola sekolah baik yang berada di bawah naungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun di bawah naungan dari Kementerian Agama (Kemenag) diharapkan segera menyiapkan segala keperluan pendukung.
Apalagi pada tahun 2018 ini, tentunya lebih banyak sekolah/madrasah yang menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), yang pastinya membutuhkan persiapan yang lebih banyak dari pada pelaksanaan UN Konvensional dengan menggunakan kertas.
Sebagai pedoman awal, saat ini telah dirilis Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPTK, PAKET B/Wustha - Paket C/Ulya, SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK.
Mekanisme ini saran saya harus dimiliki oleh para penyelenggara pendidikan seperti Guru dan Kepala Sekolah/Madrasah, serta terutama lagi untuk mereka yang menjadi panitia penyelenggara UN di tingkar sekolah/madrasah.
Dalam mekanisme ini banyak hal yang dibahas, di antaranya adalah mengenai Pendataan Calon Peserta UN (Capesun) untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam Pendataan Capesun 2018 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Baca secara menyeluruh ya sahabar, apa-apa saja yang terdapat dalam file di atas. Pelajari satu per satu sampai semuanya faham.
Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/
Apalagi pada tahun 2018 ini, tentunya lebih banyak sekolah/madrasah yang menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), yang pastinya membutuhkan persiapan yang lebih banyak dari pada pelaksanaan UN Konvensional dengan menggunakan kertas.
Sebagai pedoman awal, saat ini telah dirilis Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPTK, PAKET B/Wustha - Paket C/Ulya, SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK.
Mekanisme ini saran saya harus dimiliki oleh para penyelenggara pendidikan seperti Guru dan Kepala Sekolah/Madrasah, serta terutama lagi untuk mereka yang menjadi panitia penyelenggara UN di tingkar sekolah/madrasah.
Artikel Terkait; Petunjuk Sinkronisasi Simulasi UNBK Tahun 2017/2018
Dalam mekanisme ini banyak hal yang dibahas, di antaranya adalah mengenai Pendataan Calon Peserta UN (Capesun) untuk Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam Pendataan Capesun 2018 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
A. Pengelolaan Pendataan UN
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS
B. Sumber data CAPESUN
- Sekolah dari Dapodikdasmen
- Madrasah dari EMIS
- SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
- PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS
Download Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018
Untuk lebih jelasnya mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018, silahkan langsung saja anda download file di bawah ini:Baca secara menyeluruh ya sahabar, apa-apa saja yang terdapat dalam file di atas. Pelajari satu per satu sampai semuanya faham.
Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018"
Posting Komentar