Tidak Dapat Diundang Peserta PPG Dalam Jabatan? Ini Solusinya


Terkait dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018, ada banyak guru yang menanyakan mengapa ada yang dapat undangan dan mengapa ada yang tidak dapat undangan PPG Dalam Jabatan?

 Terkait dengan Program Pendidikan Profesi Guru  Tidak Dapat Diundang Peserta PPG Dalam Jabatan? Ini Solusinya


Tentu bagi yang masuk undangan hal ini menjadi kabar yang membahagiakan, namun untuk mereka yang tidak terundang padahal merasa semua syarat sudah terpenuhi akan menjadi pertanyaan tersendiri sekaligus kegundahan.

Nah, untuk menjawab kegundahan para rekan guru yang tidak dapat undangan PPG Dalam Jabatan namun merasa semua syarat sudah terpenuhi, saya akan menjelaskan beberapa hal penting terkait dengan masuk tidaknya seorang guru dalam sasaran Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

Artikel Terkait: Cara Daftar sebagai Peserta PPG Dalam Jabatan

1. Syarat Sudah Terpenuhi tapi Tidak Mendapat Undangan PPG Dalam Jabatan

Jika anda mengalami hal tersebut, silahkan anda lakukan Login ke dalam Akun SIM PKB. Di dalamnya pasti muncul informasi sebagai berikut:

Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:

  • Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
  • Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
  • TMT Pengangkatan > 2015, atau
  • Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
  • Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
  • Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

Solusi:

Untuk mengatasi hal tersebut, silakan anda cek kembali data anda di dalam Aplikasi Dapodik. Jika menurut Anda status tersebut ada yang tidak sesuai dengan kondisi sebetulnya, maka segeralah lakukan proses perbaikan dan juga sinkronisasi Aplikasi DAPODIK sebelum pada tanggal 18 November 2017.

Setelah itu, laporkanlah perbaikan dan juga sinkronisasi tersebut ke aduan SIM PKB dengan alamat sebagai berikut: http://gg.gg/aduansimpkb


2. Data di Dapodik belum Lengkap/Salah Mengisi

Jika anda tidak mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan karena Data di Dapodik belum lengkap/salah saat mengisi lakukanlah langkah-langkah sebagai berikut:

  • Konfirmasi kepada Operator Dapodik sekolah anda secara baik-baik, cek secara bersama-sama entrian datanya. Mulai dari TMT Pengangkatan, Jenis Kepegawaian, hingga Riwayat Pendidikan Formal. Apabila terdapat data yang kurang lengkap/keliru, segera perbaiki kemudian sinkronisasi.
  • Laporkan proses perbaikan data dan Sinkroisasi yang anda lakukan ke form pengaduan SIM PKB ke alamat yang sudah dijelaskan pada poin 1 di atas. 
  • Kemudian isilah semua data aduan di google dokumen tersebut. Gunakan akun Gmail anda untuk Login
  • Pada akhir proses pengisian formulir, anda wajib mengunggah file yang berupa gambar perbaikan isian data dapodik. (screenshot langsung dari Aplikasi Dapodik ) 
  • Adapun gambran data isian form pengaduan PPG Dalam Jabatan melalui SIM PKB bisa anda lihat pada gambar di bawah ini:

 Terkait dengan Program Pendidikan Profesi Guru  Tidak Dapat Diundang Peserta PPG Dalam Jabatan? Ini Solusinya


Demikianlah informasi mengenai Mengapa Tidak Dapat Diundang Peserta PPG Dalam Jabatan yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.


Sumber https://www.panduandapodik.id/

Belum ada Komentar untuk "Tidak Dapat Diundang Peserta PPG Dalam Jabatan? Ini Solusinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel