Cara Pendataan Calon Peserta UN 2019 SMP SMA SMK

cara pendataan calon peserta UN 2019 SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK – Sekolah penyelenggara atau pun sekolah penggabung segera mendaftarkan peserta didiknya sebagai calon peserta Ujian Nasional (CAPESUN) tahun 2019. Hal tersebut dilakukan agar peserta didik terdaftar di BSNP dan PUSPENDIK yang nantinya dapat mengikuti Ujian Nasional.
 Sekolah penyelenggara atau pun sekolah penggabung segera mendaftarkan peserta didiknya se Cara Pendataan Calon Peserta UN 2019 SMP SMA SMK
Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional

Pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi mengenai cara pendataan calon peserta UN (CAPESUN) 2019  yang dapat digunakan sebagai pedoman pendataan calon peserta Ujian Nasional tahun 2019.

Berikut ini penjelasan singkat cara pendataan calon peserta UN 2019, untuk lebih lengkapnya bisa anda download dalam format pdf pada akhir pembahasan berikut ini.

Pengelola Pendataan UN
  • Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
  • Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan  kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  • Kepala satuan pendidikan menugaskan dan  menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  • Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
Sumber data CAPESUN
  • Sekolah dari Dapodikdasmen.
  • Madrasah dari EMIS.
  • SKB/PKBM  (Prg Paket) dari Dapodikmas.
  • PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS.
  • Seluruh data sudah dilakukan Verval (NISN, NPSN) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PDSPK.
  • Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar server (offline).
  • Kantor cabang/Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pendataan bersama dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengelola data sekolah SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota bersma Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data sekolah SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPT.
  • Pendataan untuk tingkat SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB dilakukan melalui DAPODIK DIKDASMEN - PDUN.
  • Pendataan untuk tingkat MTs, MA, Wustha, Ulya dan  PonPes Salafiyah dilakukan melalui EMIS.
  • Pendataan untuk tingkat Paket B dan  Paket C dilakukan melalui DAPODIKMAS – PDUN.
  • Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan harus melalui Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata di aplikasi DAPODIKMAS, Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
  • Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
  • Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN.
Biodata CAPESUN
  • Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim  EMIS/DAPODIK untuk setiap jenjang oleh pengawas satuan pendidikan.
  • Biodata Capesun jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK menggunakan data dari DAPODIKDASMEN/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id).
  • Biodata Capesun jenjang Paket A/B/C menggunakan data dari DAPODIKMAS/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id).
  • Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, Ula,Wustha, dan Alya menggunakan data EMIS.
  • Biodata Capesun jenjang SMPTK, SMAK, dan SMTK didata didalam DAPODIKDASMEN.
  • NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim  PDSP.
  • Perubahan/perbaikan biodata dapat dilakukan di sistim  DAPODIK/EMIS sampai DNT diterbitkan
Pendaftaran & Verifikasi DCP
  • DCP di unduh oleh petugas pendataan di satuan pendidikan dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id (Sekolah, Lembaga Paket) atau  dari sistim  EMIS (Madrasah, Ponpes) & diajukan ke panitia pendataan UN Provinsi atau Kabupaten/kota.
  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi atau  Kab/kota menerima dan memverifikasi DCP oleh Pengawas satuan pendidikannya.
  • Satuan  pendidikan menerima lembar hasil  verifikasi DCP untuk dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/EMIS.
  • Data hasil  verifikasi DCP dikembalikan ke Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi atau Kab/kota untuk  diunggah DCP yang telah dimuktahirkan ke laman pendataan UN
Daftar Nominasi Sementara (DNS)
  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa.
  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota mengunduh biodata, mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/EMIS.
  • Data hasil  verifikasi DNS dikembalikan ke Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota.
  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota menerima data hasil  revisi- validasi DNS dan mengunggah ke server UN pusat.
  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota memelihara arsip hasil verifikasi DNS
Daftar  Nominasi Tetap (DNT) dan KPU
  • Memastikan seluruh satuan pendidikan telah mendaftarkan siswanya.
  • DNS dan  penetapan Matauji Pilihan  telah dilakukan.
  • Merubah akses untuk  kabupaten/kota dan  satuan pendidikan menjadi akses view.
  • Penomeran seluruh calon peserta UN.
  • Mencetak dan  mendistribusi DNT ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota.
  • Memelihara data peserta UN
Pencetakkan Kartu Peserta Ujian  (KPU)
  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi KPU ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota.
Untuk lebih lengkapnya mengenai cara pendataan calon peserta UN 2019, silahkan download pada tautan dibawah ini.
Download Cara Pendataan Calon Peserta UN 2019.pdf
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan POS UN 2018 untuk SMP/Mts SMA/MA dan SMK/MAK, silahkan download pada tautan dibawah ini.
Download POS UN 2018.pdf
Demikian tadi cara pendataan calon peserta UN 2019. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Belum ada Komentar untuk "Cara Pendataan Calon Peserta UN 2019 SMP SMA SMK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel