Kebijakan Perubahan Pelaksanaan US/USBN SD/MI 2019
Kebijakan Perubahan US/USBN SD/MI 2019 – Dalam pengembangan pelaksanaan USBN tahun 2018, Kemendikbud telah menetapkan bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD hanya 3 (Tiga) Mata Pelajaran. Tidak seperti pada tahun 2017 ada dua jenis ujian di jenjang SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), yaitu US/M dan Ujian Sekolah. Kemudian tahun ini berubah menjadi USBN dan Ujian Sekolah. Lima mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Keterampilan, dan Penjaskes dan Olahraga.9
Selain Kebijakan Perubahan USBN SD/MI 2019 ini, terkait tentang penyusunan soal USBN 2019 melibatkan guru dari berbagai sekolah untuk membuat butir-butir soal dengan porsi 75 sampai 80 persen dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan kemudian digabungkan dengan 20 sampai 25 persen soal yang disiapkan oleh pusat.
Sedangkan perubahan ujian sekolah atau US/USBN SD/MI 2019, yaitu 100 persen soal disiapkan sekolah berdasarkan kisi-kisi nasional yang disiapkan oleh pusat sesuai Kebijakan USBN 2019. Berikut silakan baca Kisi-Kisi Ujian Sekolah US Tingkat SD/MI terbaru,.
Tujuan Perubahan USBN SD/MI 2019 adalah agar Dengan USBN ini, dapat memperkuat Peran Guru Dalam Evaluasi Belajar dan mampu meningkatkan kompetensi guru dan capaian kompetensi lulusan.
Kebijakan Perubahan US/USBN SD/MI 2019 Mejadi 3 Mapel
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan kebijakan baru untuk ujian akhir di jenjang sekolah dasar (SD), yakni dengan menerapkan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) bagi peserta didik kelas 6. USBN di tingkat SD hanya menguji tiga mapel, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Untuk Kesetaraan Program Paket A mata pelajaran yang diujikan dalam USBN adalah Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PPKN. Lima mapel tersebut merupakan mapel yang yang sebelumnya diujikan dalam US/M Program Kesetaraan. Pada Ujian Sekolah yang diujikan adalah Pendidikan Agama, Seni Budaya dan Keterampilan, serta Penjaskes dan Olah Raga.
Pengembangan Pelaksanaan USBN Tahun 2019 sesuai kemdikbud
Kemudian untuk lima mata pelajaran pada Ujian Sekolah, soal-soal akan dibuat oleh guru masing-masing sekolah. Meksipun begitu, Kemendikbud akan mendorong guru-guru untuk membuat soal Ujian Sekolah dengan kombinasi antara pilihan ganda dan esai.
Perubahan USBN Dorong Revitalisasi Sekolah dan Peran Guru
Pemerintah berupaya mengembalikan peran penting guru di satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil belajar. Menurut Mendikbud, sudah cukup lama guru tidak terbiasa membuat alat evaluasi hasil belajar sendiri.
"Kita ingin guru semakin memahami tentang standar isi, standar evaluasi, terutama standar kompetensi lulusan yang diharapkan. Bukan sekadar apa yang diajarkan guru, tapi apa yg harus dimiliki oleh siswa saat dinyatakan lulus," tutur Muhadjir.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa di bulan Februari mendatang Kemendikbud akan melatih guru-guru di level KKG dan MGMP di kabupaten/kota untuk menyusun soal-soal ujian yang dapat digunakan sebagai alat evaluasi belajar peserta didik.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai kebijakan perubahan USBN/US SD/MI terbaru tahun 2019 dapat anda unduh dibawah ini:
Untuk mengetahui lebih jelas terkait Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 dapat Anda Unduh DISINI
Demikian informasi tentang Kebijakan Perubahan PelaksanaanUS/USBN SD/MI 2019. Semoga dapat bermanfaat.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/
Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Perubahan Pelaksanaan US/USBN SD/MI 2019"
Posting Komentar