KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama
Pembayaran tunjangan profesi guru madrasah sudah berproses pada tahun 2017 ini. Dan dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) akan memberikan insentif dengan APBN Kementerian Agama.
Mengenai kriteria pemberian insentif ini adalah bagi guru madrasah yang terdaftar aktif sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA). "Disamping harus fokus atau tidak terikat pada instansi lain, para guru madrasah juga harus memiliki :
1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
3. Guru madrasah harus memiliki Beban Kerja Guru (BKG) minimal 24 Jam Tatap Muka JTM dan maksimal 40 jam per minggunya,
Sedangkan mekanismenya lanjut guru besar studi Islam di salah satu Perguruan Tinggi Islam ini, guru madrasah harus dibawah koordinasi Kepala Madrasah. Dan Kankemenag Kabupaten/Kota pun juga harus dituntut berperan aktif dalam memverifikasi data yang diajukan pihak madrasah yaitu :
1. Bukti keaktifan mengajar,
2. Kartu PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
3. SK sebagai GTY (Guru Tetap Yayasan),
4. Surat keterangan mengajar berikut jadwalnya,
5. Foto copy ijazah terakhir
Mengenai APBN yang akan digunakan sebagai pembayaran insentif GBPNS ini, lanjut Isom tentunya akan mengacu kepada alokasi anggaran yang berada di Kanwil Kemenag Propinsi atau Kankemenag Kabupaten/kota. "Bila anggaran di daerah tidak mencukupi untuk seluruh kebutuhan Insentif-GBPNS maka ada skala prioritasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Guru dengan beban kerja minimal 24 JTM per minggu,
2. Sudah berijazah S1/DIV,
3. Memiliki tugas lebih lama,
4. dan bukan penerima Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus, diprioritaskan
Untuk masalah penyaluran Insentif GBPNS akan diberikan langsung melalui rekening pribadi guru yang bersangkutan secara periodik sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya. "Penggunaan dana Insentif akan dikendalikan secara berkala dari Ditjen Pendis, Kanwil Kemenag Propinsi dan Kankemenag Kab./Kota. Program ini juga akan diawasi langsung oleh Aparat Internal Pemerintah; Inspektorat Jenderal Kemenag RI, BPK dan BPKP,
Demikian ulasan tentang KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, Layak ditunggu realisasi serta Juknisnya, semoga bermanfaat
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id
Belum ada Komentar untuk "KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama"
Posting Komentar