Penting! Kartu Prabayar Akan Terblokir Jika Tidak Regrestasi Ulang




Baca Juga

Namun selama masa pemblokiran bertahap, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, atau langsung mendatangi gerai operator masing-masing. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi dengan catatan kartu prabayar masih dalam masa aktif/tenggang.
Menghadapi masa akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali menekankan beberapa poin kepada masyarakat pengguna layanan seluler kartu prabayar, yaitu:
Pelanggan dan masyarakat diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

Menggunakan data NIK dan Nomor KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di jaringan internet.
Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi diharapkan mengikuti format yang benar, dan jika mengalami kendala terkait data kependudukan maka pelanggan diharapkan bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pemerintah menjamin keamanan data pelanggan kartu prabayar, karena operator layanan seluler dilarang membocorkan data pribadi pelanggan. Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum. Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan sertifikasi ISO 27001 kepada operator layanan seluler yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.


Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Penting! Kartu Prabayar Akan Terblokir Jika Tidak Regrestasi Ulang"
Posting Komentar