Penerbitan SKHUSBN MI 2018
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor 418/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.01.1/03/2018
Surat yang dibuat pada tanggal 16 Maret 2018 tersebut berisi tentang Penerbitan SKHUSBN MI.
Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut:
Menindaklanjuti terbitnya POS USBN No. 0045 Tahun 2018 dan adanya keperluan di beberapa daerah Kab/Kota untuk menerbitkan SKHUSBN tingkat Madrasah Ibtidaiyah maka disampaikan beberapa ketentuan untuk selanjutnya Saudara teruskan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pada wilayah yang Saudara pimpin. Adapun rincian ketentuan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKHUSBN bagi peserta USBN pada masing-masing satuan pendidikan penyelenggara USBN, termasuk peserta yang berasal dari madrasah yang bergabung
2. SKHUSBN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen negara yang dapat dipergunakan untuk segala keperluan sesuai ketentuan berlaku, termasuk dokumen prasyarat bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat di atasnya
3. Format SKHUSBN MI menggunakan format SKHUSBN yang sama dengan format yang diberlakukan oleh masing-masing pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan untuk satuan pendidikan SD di wilayahnya masing-masing. Adapun kop surat ditentukan sebagaimana contoh berikut:
4. Dalam hal persiapan/pengadaan blanko SKHUSBN madrasah Ibtidaiyah, Kabupaten/Kota yang pemerintah daerah atau dinas pendidikannya menyiapkan SKHUSBN SD yang sekaligus untuk madrasah intidaiyah maka madrasah ibtidaiyah di daerah tersebut dapat menggunakan blanko yang telah disiapkan/diadakan oleh dinas pendidikan setempat
5. Kabupaten/Kota yang pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat tidak menyiapkan blanko untuk SKHUSBN madrasah ibtidaiyah, maka kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat mengadakan blanko SKHUSBN untuk Madrasah Ibtidaiyah di wilayahnya sepanjang tersedia anggran yang sesuai atau satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara USBN dapat menyediakan blanko SKHUSBN dengan ketentuan dormat sebagaimana diterangkan pada ketentuan butir 3 pada surat ini
6. Penerbitan SKHUSBN MI dapat dilakukan dengan menggunakan printer biasa pada kertas HVS dengan ukuran A4 dan berat 80 gram
Surat yang dibuat pada tanggal 16 Maret 2018 tersebut berisi tentang Penerbitan SKHUSBN MI.
Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut:
Menindaklanjuti terbitnya POS USBN No. 0045 Tahun 2018 dan adanya keperluan di beberapa daerah Kab/Kota untuk menerbitkan SKHUSBN tingkat Madrasah Ibtidaiyah maka disampaikan beberapa ketentuan untuk selanjutnya Saudara teruskan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pada wilayah yang Saudara pimpin. Adapun rincian ketentuan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKHUSBN bagi peserta USBN pada masing-masing satuan pendidikan penyelenggara USBN, termasuk peserta yang berasal dari madrasah yang bergabung
2. SKHUSBN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen negara yang dapat dipergunakan untuk segala keperluan sesuai ketentuan berlaku, termasuk dokumen prasyarat bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat di atasnya
3. Format SKHUSBN MI menggunakan format SKHUSBN yang sama dengan format yang diberlakukan oleh masing-masing pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan untuk satuan pendidikan SD di wilayahnya masing-masing. Adapun kop surat ditentukan sebagaimana contoh berikut:
4. Dalam hal persiapan/pengadaan blanko SKHUSBN madrasah Ibtidaiyah, Kabupaten/Kota yang pemerintah daerah atau dinas pendidikannya menyiapkan SKHUSBN SD yang sekaligus untuk madrasah intidaiyah maka madrasah ibtidaiyah di daerah tersebut dapat menggunakan blanko yang telah disiapkan/diadakan oleh dinas pendidikan setempat
5. Kabupaten/Kota yang pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat tidak menyiapkan blanko untuk SKHUSBN madrasah ibtidaiyah, maka kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat mengadakan blanko SKHUSBN untuk Madrasah Ibtidaiyah di wilayahnya sepanjang tersedia anggran yang sesuai atau satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah penyelenggara USBN dapat menyediakan blanko SKHUSBN dengan ketentuan dormat sebagaimana diterangkan pada ketentuan butir 3 pada surat ini
6. Penerbitan SKHUSBN MI dapat dilakukan dengan menggunakan printer biasa pada kertas HVS dengan ukuran A4 dan berat 80 gram
Belum ada Komentar untuk "Penerbitan SKHUSBN MI 2018"
Posting Komentar