Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Tahun 2018
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag 2018 akan dimulai pada tanggal 14 - 19 Mei 2018. Untuk tahun 2018 sekarang ini Pendaftaran Sertifikasi Guru dengan menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang mana lebih diringankan daripada yang dulu, karena dengan adanya sistem PPG ini membuat lebih mudah, tanpa mempunyai NUPTK kita sudah bisa mengikuti pendaftaran PPG dengan beberapa syarat yang wajib anda perhatikan.
Adapun untuk persyaratan yang paling wajib diantaranya :
- Wajib Mengajar selama 2 Tahun
- Sudah mempunyai Status sebagai Guru GTY/PTY
- Ijazah D4/S1
- Program Studi Wajib Linier dengan Ijazah D4/S1
- Mempunyai NPK ( Syarat 4 Semester aktif di Satminkal )
- Berusia Maksimal 58 Tahun
- Diangkat sampai 31 Desember 2015
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Bebas NAPZA
Silahkan cek di Akun PTK masing-masing. Karena undangan pendaftaran akan langsung melalui Akun PTK masing-masing seperti halnya tahun kemarin.
Alur Tata Kelola PPG Dalam Jabatan
Cara Melihat apakah anda terdaftar sebagai Guru Peserta PPG
Proses Ajuan oleh Guru
Proses Persetujuan oleh Admin Pusat
Status Persetujuan diterima
Status Penolakan Ajuan (Perbaikan)
Unduhan Laporan PPG
Semua guru yang sudah mengajar Minimal 2tahun keatas maka akan menerima Undangan sebagai peserta Pretest PPG Kemenag 2018, Maka dari itu anda sudah terdaftar di Aplikasi Simpatika supaya anda bisa mengikuti pretest PPG atau terdaftar sebagau guru peserta PPG.
Demikian ulasan tentang PPG Kemenag 2018, mudah-mudahan bermaanfaat (NS)
Belum ada Komentar untuk "Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Tahun 2018"
Posting Komentar