JUKNIS BOS TAHUN 2019 SD, SMP, SMA
JUKNIS BOS TAHUN 2019 SD, SMP, SMA, Catatan penting bagi sekolah yang membuat laporan pertanggungjawaban sekolah tanpa mengacu pada juknis terbaru ini, dijamin akan banyak masalah atau temuan ketika di periksa oleh insfektorat atau BPKP untuk sekolah jenjang SMA/SMK. Kesalahan dalam pembuatan LPJ akan di nilai sebagai penyalah gunaan anggaran atau bisa disebut dengan penyelewengan dana dan akan dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana. Aduhhh jangan sampai ya pa bu, benahi administrasi kita sebaik mungkin. Karena saya yakin bapak ibu semua dimanapun berada tidak akan berani menyaah gunakan anggaran bos, cuman suka salah pembelian barang atau pun jasa.
Dibawah ini simak penjelasan JUKNIS BOS TAHUN 2019 SD, SMP, SMA dan Undang-undang mengenai penyaluran Dana BOS kepada sekolah Negeri maupun Swasta: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajib belajar 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
JUKNIS BOS TAHUN 2019 SD, SMP, SMA- Konsekuensi selanjutnya dari keberhasilan program wajib belajar 9 tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh sekolah jenjang menengah. Namun kondisi yang ada saat ini, partisipasi pendidikan masyarakat cenderung menurun seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Angka partisipasi masyarakat pada jenjang pendidikan dasar lebih tinggi dibandingkan dengan jenjang pendidikan menengah. Demikian pula angka partisipasi masyarakat pada pendidikan tinggi lebih rendah dibandingkan dengan partisipasi pendidikan menengah.
JUKNIS BOS TAHUN 2019 SD, SMP, SMA- Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan rintisan program wajib belajar 12 tahun. Salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah. Untuk mencapai tujuan di atas, Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan ke sekolah negeri dan swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Berikut saya tampilkan google drivenya:
Link dowload nya ada di bawah ini:
<<<DOWNLOAD>>>
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
<<<DOWNLOAD>>>
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
Link Download >>> Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Tahun 2019.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.
Demikian artikel JUKNIS BOS TAHUN 2019 SD, SMP, SMA ini dibuat semoga bermanfaat. Terima kasih atas partisifasinya telah bekunjung pada blog ini. Saran dan Komentar postif akan saya jadikan referensi guna untuk memperbaiki blog ini.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.
Demikian artikel JUKNIS BOS TAHUN 2019 SD, SMP, SMA ini dibuat semoga bermanfaat. Terima kasih atas partisifasinya telah bekunjung pada blog ini. Saran dan Komentar postif akan saya jadikan referensi guna untuk memperbaiki blog ini.
Belum ada Komentar untuk "JUKNIS BOS TAHUN 2019 SD, SMP, SMA"
Posting Komentar