Pedoman/Juknis MOS/MPLS 2019/2020 SD SMP SMA SMK PDF
Pedoman/juknis MOS/MPLS 2019 merupakan petunjuk teknis yang digunakan oleh sekolah dalam melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah jenjang SD SMP SMA SMK. Dengan adanya pedoman dalam kegiatan MOS dapat menekan tindakan kekerasan atau yang biasa disebut dengan istilah peloncoan, karena pemerintah menekankan MOS/MPLS lebih bersifat edukatif.
Istilah MOS sebenarnya sudah diganti dengan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) yaitu kegiatan pertama siswa baru masuk satuan pendidikan dengan tujuan pengenalan perencanaan program sekolah, sarana dan prasarana (SARPRAS), cara belajar yang diterapkan di sekolah masing-masing, penanaman konsep pengenalan diri dengan lingkungan dan warga sekolah, dan pembinaan awal kultur/ budaya Sekolah.
Dalam kegiatan MOS terdapat 2 jenis kegiatan yakni kegiatan wajib dan pilihan untuk kegiatan wajib berdasarkan silabus MOS, sedagkan kegiatan pilihan setiap sekolah berhak memilih salah satu atau lebih materi kegiatan dan disesuaikan dengan kondisi, karakteristik lingkungan sekolah tersebut. Jangan sampai kegiatan yang dilaksanakan tidak relevan/melenceng dari situasi yang sebenarnya.
Berikut ini beberapa hal yang termuat dalam Pedoman/juknis MOS/PLS 2019 diantaranya pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
Kenyamanan siswa saat melakukan kegiatan PLS juga akan terjamin dengan adanya Juknis/Pedoman MOS dengan cara siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang tercantum di Peraturan Menteri kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id
Selengkapnya mengenai kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk peraturan atau pedomannya silahkan download dibawah ini, dan sudah dilengkapi dengan silabus MOS/MPLS.
Juknis MOS/PLS 2019 PERMENDIKBUD NO.18 Tahun 2016 PDF > DOWNLOAD
Baca Juga : Materi PLS/MOS Semua Jenjang Pendidikan
Demikian tadi informasi tentang juknis/pedoman MOS/PLS 2019 yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Pedoman/Juknis MOS/PLS 2019/2020 SD SMP SMA SMK PDF |
Dalam kegiatan MOS terdapat 2 jenis kegiatan yakni kegiatan wajib dan pilihan untuk kegiatan wajib berdasarkan silabus MOS, sedagkan kegiatan pilihan setiap sekolah berhak memilih salah satu atau lebih materi kegiatan dan disesuaikan dengan kondisi, karakteristik lingkungan sekolah tersebut. Jangan sampai kegiatan yang dilaksanakan tidak relevan/melenceng dari situasi yang sebenarnya.
Berikut ini beberapa hal yang termuat dalam Pedoman/juknis MOS/PLS 2019 diantaranya pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
- Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Tidak diwajibkan menggunakan selain seragam dan atribut sekolah.
- Dilarang memberikan kegiatan atau penggunaan atribut kepada peserta didik baru yang tidak sesuai dengan aktivitas pembelajaran siswa.
Kenyamanan siswa saat melakukan kegiatan PLS juga akan terjamin dengan adanya Juknis/Pedoman MOS dengan cara siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang tercantum di Peraturan Menteri kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id
Selengkapnya mengenai kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk peraturan atau pedomannya silahkan download dibawah ini, dan sudah dilengkapi dengan silabus MOS/MPLS.
Juknis MOS/PLS 2019 PERMENDIKBUD NO.18 Tahun 2016 PDF > DOWNLOAD
Baca Juga : Materi PLS/MOS Semua Jenjang Pendidikan
Demikian tadi informasi tentang juknis/pedoman MOS/PLS 2019 yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Pedoman/Juknis MOS/MPLS 2019/2020 SD SMP SMA SMK PDF"
Posting Komentar