PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN merupakan artikel yang akan saya bahas pada pertemuan kali ini. Saya telah membuat artikel ini sebaik mungkin untuk saya persembahkan bagi bapak ibu semua dimanapun berada. Peraturan menteri ini wajib bapak ibu ketahui karena didalam nya terdapat aturan yang wajib kita patuhi dan laksanakan. Simak dibawah ini salah satu pasal dari sekian banyak didalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal 2
  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian Autentik dan non-autentik.
  2. Penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendekatan utama dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik.
  3. Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio, projek, produk, jurnal, kerja laboratorium, dan unjuk kerja, serta penilaian diri.
  4. Penilaian Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif.
  5. Bentuk penilaian non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tes, ulangan, dan ujian.
  6. Pendidik dapat menggunakan penilaian teman sebaya untuk memperkuat Penilaian Autentik dan non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
  2. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
  3. (Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk: mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan, memperbaiki proses pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya mengnai PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ini bisa bapak ibu download langsung secara gratis pada link dibawah ini:
DOWNLOD >>>PERATURAN MENTERI


Sumber http://downloadfileadministrasi.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel