PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Pasal 2
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian Autentik dan non-autentik.
- Penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendekatan utama dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik.
- Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio, projek, produk, jurnal, kerja laboratorium, dan unjuk kerja, serta penilaian diri.
- Penilaian Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif.
- Bentuk penilaian non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tes, ulangan, dan ujian.
- Pendidik dapat menggunakan penilaian teman sebaya untuk memperkuat Penilaian Autentik dan non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
- (Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk: mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan, memperbaiki proses pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya mengnai PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ini bisa bapak ibu download langsung secara gratis pada link dibawah ini:
DOWNLOD >>>PERATURAN MENTERI
Belum ada Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"
Posting Komentar