Info Seleksi CPNS dari Honorer K2 2018

Dapat informasi dari salah satu Grup WA yang ada di Jawa Tengah ...begini isinya;

Informasi.

Hasil koordinasi Disdikbud Jateng dengan BKD prov. Jateng, bahwa Berdasarkan Permenpan RB no. 36/2018 yang berhak untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 dari kelompok Honorer K2 adalah ex honorer K2 yang pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2013, berumur maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018 dan berijazah S1. Mekanisme pendaftaran melalui Kab/Kota asal K2 masing2. Informasi lebih lanjut hubungi BKD Kab/Kota bagian pengadaan/formasi. Terimakasih. (Subbag Umpeg Disdikbud Jateng).

Langsung saja mimin membuka file Permenpan RB no. 36 Tahun 2018 yang juga dapat anda unduh disini . Mimin langsung mengutip keterangan yang terdpat dalam Permenpan RB tersebut yang terletak pada halaman 11 dan 12 sebagai berikut;

Baca Juga

Dapat informasi dari salah satu Grup WA yang ada di Jawa Tengah  Info Seleksi CPNS dari Honorer K2 2018

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yangterdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;

b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan UndangUndang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;

c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
  1. usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
  2. bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  4. memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
  5. memiliki Kartu Tanda Penduduk.

d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

e. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;

f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;

g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;

h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Selengkapnya dapat anda lihat pada dokumen berikut ini;


Untuk mengunduh dokumen di atas silahkan klik

Semoga kesuksesan selalu bersama anda..! Aamiin...
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Info Seleksi CPNS dari Honorer K2 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel