Juknis Pengiriman Berkas Inpassing Kemenag (Guru Agama) Tahun 2019

Inpassing Kemenag  siap diberikan kepada guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP. Saat ini tela hadir info terbaru terkait inpassing gbpns 2019 guru agama. Sedangkan untuk melihat status pemanggilan berkas dapat dilihat melalui alamat pengiriman berkas inpassing di https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing - masing Guru.

siap diberikan kepada guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum s Juknis Pengiriman Berkas Inpassing Kemenag (Guru Agama) Tahun 2019
Juknis Pengiriman Berkas Inpassing Kemenag (Guru Agama) Tahun 2019

Jadi bagi Anda yang memang sudah memperoleh nomor urut berkas pengajuan/pendaftaran inpassing untuk Guru Agama, dapat segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis Inpassing Guru Agma terbaru sebagaimana terlampir, ke alamat info.gtk.kemdikbud.

Juknis Pengiriman Berkas Inpassing Kemenag (Guru Agama) Terbaru Tahun 2019

Pada kesempatan kali ini IndoINT akan membahas juknis inpassing guru Agama, yang meliputi cara daftar, syarat pengajuan, pemberkasan dan pembiayaan. Pada dasarnya SK Inpassing Kemenag ini sangat dinantikan bagi setiap guru.

Nah, bagi Anda yang lagi mencari tau info pendaftaran inpassing guru agama secara lengkap dapat Anda lihat dibawah ini.

Baiklah, langsung saja simak langkah-langkah cara mengajukan inpassing guru swasta untuk guru agama atau kemenag.

Alamat Pemberkasan dan Biaya Inpassing
  • Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013
  • Adapun informasi yang terdapat di Juknis Inpassing Guru Agama bahwa berkas inpassing guru agama yang diantarkan langsung maupun dikirimkan tidak melalui PO BOX maka tidak akan diproses.
  • Dalam pemrosesan usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tidak dipungut biaya.


Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.

Guru Agama yang berhak mendapatkan Inpassing

Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar meliputi guru yang bernaing di.

1. Direktur Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Agama Islam.
2. Direktur Pendidikan Agama Kristen, Ditjen Bimas Kristen.
3. Direktur Pendidikan Agama Katolik, Ditjen Bimas Katolik.
4. Direktur Pendidikan Agama Hindu, Ditjen Bimas Hindu.
5. Direktur Pendidikan Agama Budha, Ditjen Bimas Budha.

Persyaratan Pengajuan Inpassing Guru Agama Yang Bisa Mengajukan

1. Guru yang dapat mengajukan usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan GBPNS adalah Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, nomor register guru (NRG), usia, dan masa kerja. Guru-guru tersebut telah diberi nomor berkas sesuai dengan prioritasnya yang dapat dilihat melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing Guru.

2. Guna memudahkan pengelolaan berkas, bagi Guru yang telah memperoleh nomor berkas harus segera mengirimkan berkas usulan dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna hijau.

Berkas Inpassing Kemenag Jenjang SD Dan SMP Sesuai Juknis


Berkas usulan pemberian kesetaraan Inpassing mata pelajaran agama yang harus disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:

a. Surat pengantar dari kepala sekolah.
b. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

c. Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan).

d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
e. Nomor Registrasi Guru (NRG).

f. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
g. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

h. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan kabupaten/kota.

i. Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

j. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi tugas tambahan yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.

Nah, untuk mengetahui lebih jelas terkait pengiriman berkas dan persyaratan untuk mendapatkan inpassing bagi guru agama tahun 2019 berikut kami bagikan buat Anda Juknis, Syarat dan Proses Pengiriman Berkas Inpassing Untuk Guru Agama yang dapat di unduh dibawah ini:


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Syarat pengiriman berkas Inpassing Kemenag sesuai Juknis Penyetaraan Guru Non PNS 2019. Semoga info diatas dapat bermanfaat.

Sumber https://jayaoprator.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Juknis Pengiriman Berkas Inpassing Kemenag (Guru Agama) Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel