Salat Qasar: Pengertian dan Dasar Hukumnya
Salat Qasar adalah salah yang diringkas dan kita tentu sering melaksanakannya. Musafir yang menempuh perjalanan panjang boleh mengqasar salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu salat zuhur, asar dan isya. Salat qasar ini disyariatkan pada tahun empat Hijriyah. Ditetapkan berdasarkan Kitab, Sunah dan Ijma. Adapun dalil dari Kitab adalah firman Allah QS. An-Nisa ayat 101.
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar343 sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu"
Alasan karena "khawatir diserang" untuk dibolehkannya mengqasar pada ayat ini tidak dipakai. Hal ini berdasarkan keterangan dari Ya'la bin Umayyah, beliau berkata:
"Saya bertanya kepada Umar: "Mengapa kita masih dibolehkan mengqasar salat padahal kita sudah aman?" Jawab Umar: "Apa yang kamu tanyakan ini telah tanyakan juga kepada Rasulullah, beliau bersabda: Itu merupakan sedekah yang dianugerahkan Allah kepadamu semua, maka terimalah sedekah itu!". (Hadis Jama'ah)
Selain itu dalil tentang salat qasar juga diriwayatkan oleh Ibn Umar:
"saya sering menyertai Nabi, maka saat dalam perjalanan beliau tidak pernah melakukan salah lebih dari dua rakaat. Demikian pula Abu Bakar, Umar dan Usman". Sumber https://geograph88.blogspot.com/
Dasar Hukum Salat Qasar |
Alasan karena "khawatir diserang" untuk dibolehkannya mengqasar pada ayat ini tidak dipakai. Hal ini berdasarkan keterangan dari Ya'la bin Umayyah, beliau berkata:
"Saya bertanya kepada Umar: "Mengapa kita masih dibolehkan mengqasar salat padahal kita sudah aman?" Jawab Umar: "Apa yang kamu tanyakan ini telah tanyakan juga kepada Rasulullah, beliau bersabda: Itu merupakan sedekah yang dianugerahkan Allah kepadamu semua, maka terimalah sedekah itu!". (Hadis Jama'ah)
Selain itu dalil tentang salat qasar juga diriwayatkan oleh Ibn Umar:
"saya sering menyertai Nabi, maka saat dalam perjalanan beliau tidak pernah melakukan salah lebih dari dua rakaat. Demikian pula Abu Bakar, Umar dan Usman". Sumber https://geograph88.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Salat Qasar: Pengertian dan Dasar Hukumnya"
Posting Komentar