SE Tentang Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah

Berdasarkan Surat Edaran nomor : 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah

Dalam rangka efektifitas dan efisinesi pengelolaan penilaiaan hasil pembelajaran di Madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan :
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MI
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs
SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA

Dengan diserta aplikasi raport digital (ARD) madrasah baik jenjang MI, MTs dan MA

Aplikasi Raport Digital (ARD) Madrasah tersebut diterapkan pada Madrasah Negeri dan Swasta diseluruh Indonesia.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018-2019;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan sosialisasi kepada kemenag kabupaten/kota dan madrasah di wilayahnya;
c. Penggunaan ARD Madrasah tidak dipungut biaya
d. Alamat ARD Madrasah : www.sikurma.kemenag.go.id/ard
e. Setiap Madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari tim teknis Kanwil Kemenag Provinsi;
f. Bila mengalami kendala penggunaan ARD Madrasah dapat menghubungi Tim Teknis/Instruktur di Provinsi masing-masing

Lebih jelasnya download SE Raport Digital
Download ARD untuk Guru
Download ARD untuk Operator

Demikian, semoga bermanfaat

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "SE Tentang Penggunaan Aplikasi Raport Digital Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel