Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018
Salam semangat buat Guru-guru sekalian, Kabar Gembira buat Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia, bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor 70337/A.A3/KP/2018 membuka kesempatan kembali bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru Berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Berikut ini Formasi dan Guru SILN yang dibuka:
Berikut ini Persyaratan Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018:
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Usia maksimal saat mendaftar
- 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN
- 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
c. Sehat jasmani, ronahi dan bebas Narkoba;
d. Berkelakuan baik dan tidak perhah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Memiliki sertifikat pendidik;
f. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepla SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
g. Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
2. Persyaratan Khusus
a. Kepala Sekolah
1) Berstatus sebaga Pegawai Negeri Sipil;
2) Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruan IV/a;
3) Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan Berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
4) Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5(lima) tahun sebagai Kepala Sekolah;
5) Aktif berbahasa ingris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan Skor TOEFL Internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh PTN 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
6) Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
7) Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota;
8) Diutamakan aktif berbahasa Arab bagi Calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah.
b. Guru
1) Berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75;
3) Memiliki kecakapan dalam berbahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atu IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Jeddah diutamakan memiliki kemampuan tambahan Basa Arab;
4) Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun;
5) .....
Untuk info selengkapnya silahkan baca setiap informasi dibawah ini:
Berikut ini Rencana Penjadwalan:
1. Pengumuman Resmi Seleksi : 10 Oktober 2018
2. Waktu Pendaftaran : 10 s.d 31 Oktober 2018
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 5 November 2018
4. Pelaksanaan Seleksi : 13 s.d 16 November 2018
5. Pengumuman Hasil Seleksi : Minggu Pertama Bulan Desember 2018
Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah di Luar Negeri? Berikut ini Tata Cara Pendaftaran:
Berikut ini Proses Seleksi yang akan dilaksanakan:
Setelah dilaksanakan seleksi, selanjutnya Proses Penetapan Kepala dan Guru SILN, berikut ini Prsoses Penetapan Kepala dan Guru SILN:
Penentuan Kelulusan
Ketentuan Lainnya:
Silahkan DOWNLOAD FILE DISINI
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat dan salam semangat.
Belum ada Komentar untuk "Seleksi Bersama Penerimaan Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2018"
Posting Komentar