ANALISIS KEBIJAKAN PERMENDIKNAS NO. 13 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Sekolah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Bersifat kompleks karena sekolah sebagai organisasi didalamnya terdapat berbagai dimensi yang satu sama lain saling berkaitan dan saling menentukan. Sedang sifat unik, menunjukkan bahwa sekolah sebagai orbanisasi memiliki cirri-ciri tertentu yang tidak dimiliki oleh organisas-organisasi lain. Ciri-ciri yang menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri, dimana terjadi proses belajar mengajar, tempat terselenggaranya pembudayaan kehidupan umat manusia.
            Karena sifatnya yang kompleks dan unik tersebut, sekolah sebagi organisasi memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi. Keberhasilan sekolah keberhasilan kepala sekolah. (Wahjosumidjo, 2002:81)
            Seorang kepala sekolah berperan sebagai kekuatan sentral yang menjadi kekuatan penggerak kehidupan sekolah. Kepala sekolah juga harus memahani tugas dan fungsi mereka demi keberhasilan sekolah, serta memiliki kepedulian kepada staf dan siswa.

B. Rumusan Masalah
1.      Bagamana analisis kebijakan standar kepala sekolah/madrasah?
2.      Bagamana komentar saudara terkait kebijakan tentang standar kepala sekolah/madrasah di dalam perspektif, tujuan, konsep, dan implementasi?

BAB II PEMBAHASAN
A.    Analisis Kebijakan Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
1.      Filosofi
Sekolah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Bersifat kompleks karena sekolah sebagai organisasi di dalamnya terdapat berbagai dimensi yang satu sama lain saling menentukan. Sedang sifat unik, menunjukkan bahwa sekolah sebagai organisasi memiliki ciri-ciri tertentu yang tidak di miliki oleh organisasi-organisasi lain. Ciri-ciri yang menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri, di mana terjadi proses belajar mengajar, tempat terselenggaranya pembudayaan kehidupan umat manusia.
Karena sifatnya yang kompleks dan unik tersebutlah, sekolah sebagai organisasi memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi. Keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah. Kepala sekolah yang berhasil apabila mereka memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang kompkleks dan unik, serta mampu melaksanakan perana kepala sekolah sebagai seseorang yang di beri tanggung jawab untuk memimpin sekolah.
Sesuai dengan ciri-ciri sekolah sebagai organisasi yang bersifat kompleks dan unik, tugas dan fungsi kepala sekolah seharusnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari sisi tertentu kepala sekolah dapat di pandang sebagai pejabat formal, sedang dari sisi lain seorang kepala sekolah dapat berperan sebagai manajer, sebagai pemimpin, sebagai pendidik dan yang tidak kalah penting seorang kepala sekolah juga berperan sebagai staf. Tetapi sebelum masing-masing peran tersebut diuraikan ada dua buah kata kunci yang dapat dipakai sebagai landasan untuk memahami lebih jauh  tugassi kepala sekolah
Kedua kata tersebut adalah “kepala”dan”sekolah”. Kata”kepala”dapat di artikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang’sekolah”adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan member pelajaran. ( Wahdjosumidjo, 2002:83 )
Dengan demikian secara sederhana kepala sekolah dapat di definisikan sebagai: “seorang tenaga fungsional guru yang di beri tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antar guru yang member pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
2.      Komposisi Isi
Dalam Permendiknas no 13 tahun 2007 tentang standart kepala sekolah/madrasah di sebutkan bahwa kepala sekolah harus mumpunya kualifikasi dan kompetensi.
1.         Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.     Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.    Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.     Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.    Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2.      Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.     Kepribadian
b.    Manajerial
c.     Kewirausahaan
d.    Supervisi
e.     Sosial

B.     Komentar atau Ulasan tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
1.        Tujuan Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Tujuan tentang kebijakan  standar kepala sekolah atau madrasah tentunya yaitu untuk menghasilkan kepala sekolah yang profesional. Peran kepala sekolah sangat dominan terhadap keberhasilan sekolah. Selain itu, kepala sekolah harus memikirkan dan merumuskan dalam suatu program tujuan dan tindakan yang harus di lakukan. Kepala sekolah juga harus mampu menghimpun dan mengkoordinasikan dan sumberdaya manusia dan sumber-sumber material sekolah, sebab keberhasilan sekolah sangat bergantung pada kecakapan dalam mengatur dan mendaya gunakan berbagai sumber dealam mencapai tujuan. Kepala sekolah juga harus mampu mengarahkan dan mempengaruhi seluruh sumberdaya manusia untuk melakukan tugas-tu8gasnya yang esensial. Dengan menciptakan suasana yang tepat kepal sekolah membantu sumber daya manusia untuk melakukan hal-hal yang paling baik. (Wahjosumidjo, 2002:94)
Oleh karena itu kebijakan tentang standar kepala sekolah/madrasah agar nantinya seseorang kepala sekolah dituntut untuk memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dengan tujuan dapat membawa sekolah dan warga sekolah yang bermutu.

2.      Konsep Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Menurut Sudarwan, (2008:205), Posisi kepala sekolah mempunyai dampak besar terhadap kesuksesan sekolah.  Kepala sekolah  ideal harus memiliki kelebihan dibanding dengan kelompok yang dipimpinnya, sekaligus ada kesadaran di dalam dirinya bahwa dia memiliki kelemahan. Misalnya, dia memiliki kelemahan dalam hal teknis tetapi memiliki kelebihan dalam menggerakkan orang lain. Konsep dari kepala sekolah atau seseorang yang menjalankan fungsi kepemimpinan setidaknya harus memiliki persyaratan atau sifat-sifat sebagai berikit:

1.      Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
Kepala sekolah menghargai stafnya tidak hanya sebagaimana adanya, tetapi manusia sebagai mahkluk Tuhan. Pengahargaan dan pengakuan bahwa manusia itu makhluk Tuhan amat esensial agar kepala sekolah tidak berperilaku secara semena-mena. Kepala sekolah harus membangun hubungan yang baik sesama manusia (Human Relation).

2.      Memiliki intelegensi yang tinggi
Organisasii sekolah yang makin membesar menuntut seorang kepala sekolah untuk berpikir secara luas, mendalam, dan dapat memecahkan masalah dalam waktu yang sangat relatif singkat.

3.      Memiliki fisik yang kuat
Tidak jarang kepala sekolah harus bekerja dalam waktu sangat lama dan sangat melelahkan. Kepala sekolah mempunyai kesibukan luar biasa dan sering kali lebih sibuk dari dugaan orang banyak.

4.      Berpengatahuan luas, baik teoritis maupun praktis
Kegagalan seorang pemimpin antara lain disebabkan karena rendahnya kemampuan teoritis  dan ketidakmampuan bertindak secara praktis. Sebaliknya, kepala sekolah yang profesional perlu memiliki keduanya. Dengan pengetahuan luas, kepala sekolah akan cepat dan cekatan dalam membuat pengambilan keputusan dikala sebuah sekolah mengalami banyak permasalahan.

5.      Percaya diri
Sikap kepala sekolah terhadap konsep dan keyakinan dirinya (self confidence) adalah faktor penentu bagi kesuksesan kerja kepala sekolah. Kepala sekolah yang sukses bersikap konsisten atau tidak labil mengahadapi situasi yang variatif. Situasi kepemimpinan yang baik adalah yang arah dan kebijakannya dapat dibaca dan diterjemahkan secara tepat dan pasti oleh bawahannya, bukan menggunakan jurus mabuk.

6.      Dapat menjadi anggota kelompok
Seorang kepala sekolah selalu bekerja dengan dan melalui anggota kelompoknya. Hal ini sejalan dengan tuntutan lahirnya manajemen partisipatif bagi efektifitas implementasi MBS. Kerja sama itu amat esensi dan urgensi. Dikarenakan adanya perpaduan antara pemimpin dan anggota kelompoknya, tujuan organisasi akan tercapai secara efektif dan efisien.

7.      Adil dan bijaksana
Sesuai dengan kodratnya, manusia ingin diperlakukan secara adil. Dia tidak cukup hanya berbekalan bijak, tetapi juga harus bajik. Oleh karena itu, kepala sekolah harus membuat kebijakan dan sekaligus membuat kebajikan. Keadilan mengandung makna kesesuaian antara hak dan kewajinban, posisi dan tugas, serta prinsip keseimbangan lain.

8.      Tegas dan berinisiatif
Ketegasan adalah kemampuan mengambil keputusan atas dasar keyakinan tertentu, dengan didukung oleh data yang kuat atau naluri intuitif yang tepat. Berinisiatif berarti pula memancing kreatifitas untuk staf untuk berbuat dengan caranya sendiri, sepanjang tidak mematikan tujuan akhir yang ditetapkan.


9.      Berkapasitas membuat keputusan
Organisasi yang baik adalah organisasi yang dapat menelurkan keputusan yang dengan kualitas yang baik. Membuat keputusan pada intinya adalah memecahkan persolan keorganisasian. Kepala sekolah yang mempunyai kapasitas membuat keputusan akan dapat membawa organisasinya mencapai tujuan tertentu.

10.  Memiliki kesetabilan emosi
Ciri manusia beremosi stabil adalah sabar dan mengambil inisiatif dalam situasi emosional, kecuali benar-benar terpaksa. Emosi yang stabil berarti pula bersikap tidak tergesa-gesa. Kepala sekolah harus sabar, teliti, dan hati-hati karena setiap tindakan atau keputusannya mengandung suatu konsekuensi tertentu.

11.  Sehat jasmani dan rohani
Sehat jasmani dan rohani adalah sarat mutlak seorang pemimpin., tetapi bukan kita tidak boleh dipimpin oleh orang buta, meski seharusnya tidak terjadi. Sehat jasmani dan rohani berarti memungkin seseorang bekerja secara optimal dalam bidang yang dia tekuni.

12.  Bersifat prospektif
Organisasi beroperasi dengan memanfaatkan tiga kondisi, yaitu pengalaman masa lalu, kearifan masa kini, dan harapan masa depan. Kepala sekolah yang baik adalah yang berkualitas. Kualitas kepala sekolah yang dimaksudkan di sini berlaku secara general, baik didunia bisnis, organisasi sosial, lembaga keswadayaan, dan lembaga pendidikan.

3.      Implementasi Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Melihat implementasi dari standar kepala sekolah/madarasah yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah sudah cukup terimplementasi sacara baik. Hal ini terlihat pada sebuah sekolah yang kepala sekolahnya sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan, walaupun hal tersebut belum terlihat secara maksimal. Seorang kepala sekolah yang terlihat dilapangan sudah memenuhi kriteria atau kualifikasi serta kompetensi yang telah ditetapkan dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam kompetensi kepribadian kepala sekolah dapat terlihat bahwa sikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Hal ini bisa ditunjukan pada sekolah yang berorientasi pada MBS, seorang kepala sekolah bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dalam kompetensi manajerial terlihat bahwa kepala sekolah/madrasah dapat mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal dan mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. Kepala sekolah menempatkan kompetensi guru yang disesuaikan dengan kompetensinya, jika terjadi suatu hambatan atau kekurangan guru didalam pembelajaran, kepala sekolah mendelegasikan guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan dalam pengembangan guru. Dalam pelaksanaan kurikulum pun seorang kepala sekolah sudah menetapkan kurikulum yang disesuaikan dengan kebijakan pendidikan demi perkembangan pembelajaran peserta didik. Dalam hal supervisi,  kepala sekolah memberikan pembinaan dan peningkatan kemampuan dan kinerja kependidikan disekolah dalam melaksanakan tugas. Suatu contoh kepala sekolah mendelegasikan guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan dalam pengembangan rangka pengembangan guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Supervisi adalah pembinaan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi pembelajaran menjadi lebih baik. (Suryosubroto, 2004:175)
Kepala sekolah yang diangkat melalui proses dan kriteria yang di syaratkan oleh Permendiknas no 30 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah sudah memenuhi harapan permendiknas tersebut, namun yang terjadi pada saat ini adalah masih banyak kepala sekolah yang diangkat bukan berdasarkan permendiknas, tetapi diangkat karena berdasarkan kolega, kekerabatan dan faktor politk.

BAB III KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang di beri tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antar guru yang member pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Kepala Sekolah haruslah memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
Tujuan tentang kebijakan  standar kepala sekolah atau madrasah tentunya yaitu untuk menghasilkan kepala sekolah yang professional karena peran kepala sekolah sangat dominan terhadap keberhasilan sekolah. Konsep dari kepala sekolah atau seseorang yang menjalankan fungsi kepemimpinan setidaknya harus memiliki persyaratan atau sifat-sifat yang bisa memimpin, mengarahkan, memotifasi serta menjadi suri tauladan mitra kerjanya. Melihat implementasi dari standar kepala sekolah/madarasah yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah sudah cukup terimplementasi sacara baik. Hal ini terlihat pada sebuah sekolah yang kepala sekolahnya sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan, walaupun hal tersebut belum terlihat secara maksimal. Seorang kepala sekolah yang terlihat dilapangan sudah memenuhi kriteria atau kualifikasi serta kompetensi yang telah ditetapkan dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Solusi dari pengangkatan kepala sekolah yang tidak memenuhi standar kepala sekolah ialah dengan menambah syarat khusus seperti sertifikat pendidikan khsusus calon kepala sekolah untuk sebagai syarat kepala sekolah, dalam diklat khsusus kepala sekolah dilakukan dengan standar nasional.
Kepala sekolah yang belum mendapatkan sertifikat tersebut harus mengambil diklat tersebut jika tidak lulus diklat maka tidak bisa melanjutkan tugasnya sebagai kepala sekolah. Untuk melakukan standaar diklat ini maka pemerintah/kementerian pendidikan nasional harus mempunyai juknis pelaksanaan diklat yang sama untuk skala nasional.
Calon kepala sekolah hanya berdasarkan kepada guru yang mempunyai sertifikat saja yang boleh mengajukan diri sebagai kepala sekolah. Hal ini mudah-mudahan bisa mengurangi KKN dalam rekrutmen kepala sekolah.












Daftar Pustaka

Wahdjosumdjo, 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Suryosubroto, 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: PT Asdi Mahakarya

Danim, Sudarwan. 2008. Visi Baru Manajemen Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara



Sumber https://www.infoptk.com/

Belum ada Komentar untuk "ANALISIS KEBIJAKAN PERMENDIKNAS NO. 13 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel