Begini Aturan Sistem Perangkingan SKD CPNS 2018

Begini Aturan Sistem Perangkingan SKD CPNS 2018 | Sebagian besar peserta CPNS 2018 yang mengikuti tes SKD gagal memenuhi passing grade. Tidak tanggung-tanggung gagal massal juga terjadi ketika tes SKD CPNS 2018.


Ada banyak faktor yang menyebabkan peserta gagal mencapai passing grade yang ditentukan. Banyak Natizen menyampaikan di media sosial bahwa passing grade terlalu tinggi bagi peserta tes SKD CPNS 2018. Sebagian natizen menyampaikan bahwa soal yang terlalu sulit. 

Akibatnya banyak formasi kosong yang perlu diisi dengan metode lain. Rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2018, pemerintah memutuskan skema baru untuk mengisi formasi yang tidak terpenuhi.

Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan BKN akan menyusun rangking berdasarkan akumulasi nilai untuk menutupi kekosongan formasi.

Meski demikian, Prioritas tetap kepada mereka yang lulus murni, sesuai dengan passing grade.

Aturan Sistem Perangkingan SKD CPNS 2018 :

  1. Tidak akan menurunkan passing grade, karena akan menurunkan kualitas PNS.
  2. Minimal nilai akumulasi 260, Namun Untuk perangkingan tentu kami melihat nilai yang tinggi dulu. Karena ada peserta nilai akumulasinya itu 300 bahkan 320 tetapi ada satu sub ujian yang tidak sesuai passing grade.
  3. Banyak perangkingan itu, disesuaikan seberapa banyak formasi yang kosong.
  4. Untuk formasi yang tidak memiliki pendaftar, akan dibiarkan kosong

Simulasi Perangkingan

Dalam sebuah postingan di akun instagram @rekrutmencpns, Kepala BKN Bima Haria Wibisana akhirnya memberi tahu bocoran keputusan yang diambil oleh Panselnas BKN.

Kepala BKN menjelaskan bahwa mereka  yang sudah lulus passing grade dipastikan akan terus mengikuti tes berikutnya tanpa perlu terganggu dengan keputusan untuk pengisian formasi kosong.

"Kita akan meneruskan apa yang menjadi hasil dari tes yang sekarang ini. jadi yang sudah lulus dalam tes ini, akan terus mengikuti tes berikutnya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Opsi yang dipilih, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pihaknya akan melakukan perangkingan dari total skor peserta SKD CPNS 2018 yang gagal di SKD CPNS 2018 karena salah satu passing grade tak terpenuhi.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pilihan itu diambil lantaran banyak peserta SKD CPNS 2018 yang memiliki nilai tinggi, tetapi gugur karena salah satu passing grade tak terpenuhi.

Bahkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut saat ini pihaknya sudah masuk dalam tahap simulasi menggunakan sistem perangkingan.

"Ini alternatif yang sedang coba kami simulasikan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dipastikan dalam beberapa hari ke depan hal itu sudah bisa diumumkan kepada khalayak.

Proses Ranking Belum Dilakukan, Cek Skor Pesaingmu

Meskipun sistem ranking ini belum dilakukan, tapi setidaknya kalian dapat memperkirakan peringkat nilaimu dalam tes SKD CPNS 2018.

Kalian perlu mengetahui skor pesaing atau peserta lain yang mengambil formasi yang sama denganmu!

Caranya lihat rekap skor tes SKD di masing-masing instansi dan buat peringkat sederhana.

Berikut link untuk mengetahui rekap skor nilai SKD CPNS 2018 di beberapa instansi:


1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jateng Tahun 2018

http://bkd.jatengprov.go.id/new/article/view/673

2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jatim Tahun 2018

http://bkd.jatimprov.go.id/statis-62-nilai.html

3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018

http://www.bkd.baliprov.go.id/id/HASIL-SEMENTARA-SELEKSI-KOMPETENSI-DASAR-CPNS--DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI-TAHUN-2018

4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018 


Sumber https://www.cararingkas.com/

Belum ada Komentar untuk "Begini Aturan Sistem Perangkingan SKD CPNS 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel