Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ARD Madrasah
Dirjen Pendis Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6003 Tahun 2018.
Keputusan tersebut membahas tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Aplikasi Rapor Digital Madrasah.
Seperti yang sudah kami beritahukan sebelumnya bahwa Kementerian Agama telah membuat aplikasi khusus untuk penilaian pembelajaran yang disebut dengan Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah.
Aplikasi ini ditujukan untuk RA, MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia mulai Tahun Pelajaran 2018/2019.
Keputusan tersebut membahas tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Aplikasi Rapor Digital Madrasah.
Seperti yang sudah kami beritahukan sebelumnya bahwa Kementerian Agama telah membuat aplikasi khusus untuk penilaian pembelajaran yang disebut dengan Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah.
Aplikasi ini ditujukan untuk RA, MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia mulai Tahun Pelajaran 2018/2019.
Isi Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ARD Madrasah
- Pendahuluan
- Tujuan
- Dasar Kegiatan
- Hasil yang Diharapkan
- Materi Bimtek
- Pemateri
- Kompetensi Dasar
- Peserta
- Waktu dan Tempat
- Anggaran Biaya
- Pelaporan
- Penutup
Belum ada Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Bimbingan Teknis ARD Madrasah"
Posting Komentar