Ketidakhadiran serta Penilaian Kinerja PNS Provinsi Jawa Tengah 2019

Dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan disiplin kinerja ASN khususnya di lingkungan sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/14730/2018 Tentang Implementasi Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 Terhadap Disiplin PNS di Bidang Presensi dan Penilaian Kinerja Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus Provinsi Jawa Tengah

 Dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan disiplin kinerja ASN khususnya di lingk Ketidakhadiran serta Penilaian Kinerja PNS Provinsi Jawa Tengah 2019

Dalam surat edaran yang tertanggal 10 Oktober 2018 tersebut antara lain berisi tentang Tata Cara Ketidakhadiran PNS dalam Tugasnya serta Penilaian Kinerja PNS. Selain itu juga di lampirkan PANDUAN INPUT KETIDAKHADIRAN PADA APLIKASI PRESENSI ONLINE

PANDUAN INPUT KETIDAKHADIRAN PADA APLIKASI PRESENSI ONLINE

  • Sakit 1 hari cukup surat dokter dan di aplikasi presensi online pada data ketidakhadiran di input Sakit ( S ) dan surat dokter yang sudah di paraf pimpinan atau di lampiri surat keterangan yang mengetahui atasan langsung.
  • Sakit lebih dari 1 Hari ( berturut-turut ) HARUS mengajukan Cuti Sakit sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( bagian Kepegawalaan ) dan pada aplikasi presensi online data ketidakhadiran di input Cuti Sakit ( CS ). • Ijin 1 hari atau lebih dari satu had HARUS mengajukan cub ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( bagian Kepegawaiaan ) dan pada aplikasi presensi online data ijin di input Cuti Alasan Penning ( CAP) bagi Guru atau Cutl Tahunan ( CT ) bagi Staf TU atau cuti lain sesuai dengan pengajuannya.
  • Inputan Lain-lain ( LL) hanya karena Mesin rusak / pemadaman listrik, Sidik tidak terekam secara berturut - turut, dengan disertakan surat pernyataan / Keterangan dari Kepala Sekolah.
  • Penyimpanan data presensi online dilakukan lebih dari 2 kali simpan pada tanggal 30 sampai dengan tanggal 05 bulan berikutnya untuk memastikan data presensi muncul di rekap personal

NB : Apabila pengajuan cuti di tolak dan / atau belum ada bukti tanda terima dari kepegawaian maka pada aplikasi presensi online tidak boleh di inputkan ( dibiarkan Alpa ), selalu koordinasi dengan kepegawaian tentang permohonan Ijin /cuti. Tanda terima pengantar cuti digunakan sebagai data pendukung pengiriman berkas personal finger pada pemberkasan TPP sambil menunggu surat cuti turun dari kepegawaian.

Berkas Unduhan:

  1. Surat Edaran Nomor: 800/14730/2018
  2. Sistem Informasi Kepegawaian Mobile
  3. Penilaian Kinerja PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  4. Integrasi Penilaian SKP Dengan RKT Unit Kerja
  5. Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017

Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Belum ada Komentar untuk "Ketidakhadiran serta Penilaian Kinerja PNS Provinsi Jawa Tengah 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel