8 Poin Penting Hasil Rapat Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018
Salam semangat buat semuanya, buat kita yang tahun ini belum berkesempatan lolos seleksi CPNS 2018 alhamdulillah ada angin segar untuk kita bisa memperbaiki kegagalan di tahun 2018 kemaren. Semoga di tahun ini, kita semuanya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta hasil yang sangat memuaskan.
Untuk menambah semangat hari-hari kita dalam bekerja, pada postingan ini admin akan membagikan informasi mengenai Hasil Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019. Semoga hasil dari rapat ini menjawab segala pertanyaan dari kita semuanya mengenai pelaksanaan P3K tahun 2019.
Sumber Gambar: menpan.go.id |
Seperti yang kita ketahui, Kementerian PAN-RB Kepala Kanreg III BKN, seluruh Kakanreg BKN, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekda, dan Kepala BKD/BKPP/BKPPD/BKPSDM/BKPSD se-Indonesia mengikuti Acara Rapat Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 pada hari Rabu (23 Januari 2019) di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam. Untuk informasi selengkapnya klik DISINI.
Pastinya kita semua sangat membutuhkan informasi mengenai Hasil Rapat Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018. Oleh karena itu, disini admin akan membagikan informasi 8 Poin Penting Hasil Rapat Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018:
1. Pemerintah Membuka Rekrutmen Pegawai ASN sebanyak 250.000 orang.
Menteri PAN-RB Komjen, Drs., Syafruddin, M.Si dalam acara Rapat Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018 menyampaikan dalam arahannya di tahun 2019 ini, Pemerintah berencana merekrut Pegawai ASN sebanyak 250.000 orang.
2. Rekrutmen P3K Dilaksanakan Dalam 2 Tahap
Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019 ini dalam dua tahapan.
Tahap Pertama : dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi Guru/Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat.
Tahap Kedua : Rekrutmen P3K untuk Formasi Umum.
3. Rincian Formasi P3K dan CPNS 2019
Menurut rencana rekrutmen P3K tahun 2019, Pemerintah akan merekrut sebanyak 150.000 formasi. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 100.000 orang.
4. Waktu Pelaksanaan Rekrutmen dan Seleksi PPPK (P3K)
Menteri PAN-RB Syafruddin, saat memberi arahan pada acara Sosialisasi PP 49/2018 tentang Manajemen P3K dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, menyampaikan Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019.
5. Waktu Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019
Menteri PAN-RB Syafruddin pada saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, menyampaikan terdapat 48 instansi daerah yang pelaksanaan CPNS tertunda dikarenakan bencana alam serta kendala teknis terkait jaringan internet. Instansi dimaksud antara lain Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, serta Kabupaten Parigi Moutong. Dimana rencana pelaksanaan CPNS untuk didaerah tertunda akan dilaksanakan pada Maret 2019.
6. Penjelasan Mengenai Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 di Bulan Maret 2019
Menteri PAN-RB telah menjelaskan mengenai pelaksanaan seleksi CPNS 2019 dalam Raker dengan Komisi II DPR serta pada acara Sosialisasi PP 49/2018 bahwasanya Seleksi CPNS 2019 dilakukan untuk rekrutmen CPNS mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 Pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018. "Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa mengganggu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak yang akan berlangsung April Mendatang". Ujar MenPAN-RB.
7. Tujuan Rekrutmen PPPK
Berikuti ini tujuan dari adanya rekrutmen P3K:
Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas orgranisasi serta mencapai tujaun strategis nasional. Dimana dengan adanya rekrumen ini, pemerintah akan mendapatkan pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya adalah mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan adanya skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
8. Syarat-syarat PPPK (P3K)
Syarat batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 59 tahun.
Baca Juga : Syarat-syarat untuk Melamar PPPK Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018
Baca Juga : Perbedaan PNS dan PPPK, Serta Jadwal dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat PPPK
Sumber : menpan.go.id
Demikianlah informasi yang dapat admin kumpulkan, semoga bermanfaat buat rekan-rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
Belum ada Komentar untuk "8 Poin Penting Hasil Rapat Sosialisasi PP No. 49 Tahun 2018"
Posting Komentar