Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019
Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019
Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://indoint.com/ ini akan membahas dan membagikan file tentang Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019.
Dalam rangka peningkatan kualitas data pokok pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar secara aktif memantau progres pengiriman
data pokok pendidikan hingga jumlah Sekolah yang melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung
berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang datanya bersumber dari Dapodik
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan dan
kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera menginstruksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik. Jika hasil verifikasi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan
dilakukan penghapusan secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik
3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah,
dan/atau peserta didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi akan diberikan dalam berbagai bentuk, di antaranya:
- Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja).
- Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan ke Kas Negara.
- Penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS.
- Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.
- Pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
- Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi,
Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak dapat menerima dana BOS reguler. Hal ini dikecualikan untuk :
- Sekolah Terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekolah yang berada pada daerah 3T,
- Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Dan masih banyak Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019 lainnya.
Berikut ini File Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019 yang bisa Guru Download Secara Gratis.
Selengkapnya anda bisa langsung download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
Belum ada Komentar untuk "Contoh Surat Edaran Drijen Didaksmen Tentang Kualitas Dapodik Terbaru Tahun 2019"
Posting Komentar