KMA & Juknis Insentif GBPNS 2019

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2019 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1.      Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan pNS pada Kementerian Agama.

2.      Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
a.       Guru bukan pNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
b.      Belum 1ulus Sertifikasi Guru.
c.       Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nonror Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUpTK);
d.      Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
e.       Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
f.        Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
g.       Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIpA Kementerian Agama;
h.      Belum memasuki usia pensiun;
i.         Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
j.         Tidak merangkap jabatan di iembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative

Untuk mempelajari Juknis Insentif GBPNS 2019 silakan download
KMA Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif 2019

Demikian, Semoga bermanfaat
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "KMA & Juknis Insentif GBPNS 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel