Pendaftaran P3K Sudah Resmi Dibuka, Ini Syaratnya.

Pendaftaran P3K Sudah Resmi Dibuka, Ini Syaratnya. Assalamu'alaikum wr. wb. Kabar gembira untuk para sahabat guru jugan bahwasanya Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] resmi dibuka pertanggal Jum'at 8 Februari 2019.

Pesertanya meliputi THL,  Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, eks THK-II untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN.

Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id  yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.



Untuk Info lebih lengkap silahkan cek di Surat resmi dari Badan kepegawaian Negara dibawah ini



Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Kamis (7/2) sore menyebutkan : untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,”
Rekrutmen P3K pada tahap I, menurut Kepala Biro Humas BKN, meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
Menurut Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:
  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id ); 
  2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan 
  3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 

Ditegaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, bahwa masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

“Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ridwan,

Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Info Terkini dari BKN : Tanggal 8 Februari pengumuman P3K (terus pantau aja ya). Pembukaan 10-16 Februari (Registrasi). tanggal 17 Februari verifikasi dan pengumuman tanggal 18 Februari 2019.

Demikian Informasi singkat tentang Pendaftaran P3K Sudah Resmi Dibuka, beserta sayarat syaratnya yang harus dipenuhi para pelamarnya. semoga info ini bermanfaat.

Sumber https://www.gurujugan.com/

Belum ada Komentar untuk "Pendaftaran P3K Sudah Resmi Dibuka, Ini Syaratnya."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel