Surat Edaran Bupati tentang Larangan Rayakan Valintine Day
- Semua Kepala Satuan Pendidikan.
- Semua Organisasi Kepemudaan.
- Pengelola Hotel/Restoran/Rumah Makan.
Sehubungan tibanya tanggal 14 Februari yang biasanya oleh anak-anak/remaja/pemuda dianggap hari valintine day, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap tanggal 14 Februari / hari valintine day bukanlah satu hari besar keagamaan maupun hari besar nasional di negara kita yang perlu untuk dirayakan atau diperingati. Oleh karena itu peringatan atau perayaan hari valintine day diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, atas nama Pemerintah Daerah saya nyatakan dilarang;
- Bagi satuan Pendidikan untuk menjaga/mengawasi siswa-siswinya agar tidak merayakan atau memperingati hari valintine day ini, baik dilingkungan Sekolah maupun diluar lingkungan sekolah, dan memberitahukan kepada orang tua siswa-siswi masing-masing agar menjaga anak-anaknya agar tidak ikut-ikuta merayakannya;
- Bagi pengelola rumah-rumah makan/hotel/tempat-tempat umum agar tidak mengizinkan tempat-tempat tersebut digunakan untuk kegiatan anak-anak/remaja/pemuda untuk kegiatan valintine day.
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Bupati tentang Larangan Rayakan Valintine Day"
Posting Komentar