Syarat Dan Mekanisme Akreditasi Untuk Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
- bahwa pesantren sebagai satuan pendidikan adalah pesantren yang menyelenggarakan pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin pada jalur pendidikan nonformal;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, hasil pendidikan pesantren sebagai satuan pendidikan dapat dihargai sederajat dengan pendidikan formal setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh direktur jenderal.
- bahwa perlu ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan, dalam bentuk Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan ini menetapkan 1) Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; 2) Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi pelaksanaan ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah, bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan berupa pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin. 3) Penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan sebelum keputusan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Dalam lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan diyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan dimaksudkan sebagai acuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan, dalam bentuk rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan. Adapun Tujuan adanya Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan bertujuan untuk untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan dan teknis rekognisi lulusan pesantren melalui ujian kesetaraan.
Ruang lingkup ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan ini meliputi:
- Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
- Penyelenggaraan Ujian: meliputi Peserta Ujian, Penyelenggara Ujian, Peran dan Tanggung Jawab, Jadwal, Bahan Ujian, Mekanisme Penyusunan Soal Ujian, Pelaksanaan Ujian, Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil Ujian, Penentuan Hasil Kelulusan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, Kejadian Luar Biasa, serta Lain-Lain.
- Pembinaan dan Pengawasan, serta Layanan Pengaduan Masyarakat: meliputi Pembinaan dan Pengawasan, serta Layanan Pengaduan Masyarakat. dan
- Penutup.
Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 -----DISINI----
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Juknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Syarat Dan Mekanisme Akreditasi Untuk Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan"
Posting Komentar