Kemendikbud Ubah Fungsi Pengawas dan Kepala Sekolah


Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur tenaga kependidikan yang memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai sebuah jabatan dengan peran yang sangat strategis, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, sehingga pengangkatannya juga harus dilakukan secara selektif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut lebih visioner dalam menghadapi persaingan global dengan datangnya revolusi industri 4.0. Menurut dia, saat ini Kemendikbud sedang melakukan proses perubahan peran dan fungsi dari pengawas sekolah dan kepala sekolah. Ke depan, jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan pola karier.

"Guru bila bagus bisa jadi kepala sekolah, kepala sekolah bila bagus bisa jadi pengawas. Kemendikbud sedang memaksimalkan pembinaan terhadap tenaga kependidikan," kata Muhadjir dalam kegiatan Sinkronisasi Program Pembinaan Tenaga Kependidikan dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

Ia menyampaikan, apabila bagus kinerjanya, kepala sekolah maupun pengawas sekolah bisa menjabat lebih dari dua periode bila kinerjanya terus meningkat. Kendati demikian, pada periode kedua harus pindah ke sekolah lainnya. Apabila ada kepala sekolah yang kinerjanya kurang baik, Mendikbud berharap, supaya jangan dirotasi ke sekolah yang masih membutuhkan perhatian lebih. "Sebab hal ini malah akan memperlambat kemajuan dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut," ujarnya.

Muhadjir yakin bahwa reformasi di sekolah tidak akan terjadi jika kepala sekolah dan pengawas sekolah belum dibenahi. Ia menegaskan, pemerintah daerah dituntut untuk berani menciptakan pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang harus berdasarkan kompetensi, bukan karena dipengaruhi kepentingan politik.

"Asumsi saya, sekolah itu tergantung pemimpinnya. Bila pemimpinnya kuat, visioner, memiliki tanggung jawab yang besar, dan betul-betul berkorban untuk (sekolah) yang dia pimpin, Insya Allah sekolah itu akan maju," ucapnya.

Ia berharap, apabila ada daerah yang memiliki anggaran berlebih tidak perlu lagi meminta bantuan dari pusat, tetapi sebaiknya membantu daerah di sekitarnya. Hal ini untuk meningkatkan semangat gotong royong dalam memajukan pendidikan di Indonesia. "Misalnya ada kota yang anggarannya berlebih, yang kabupaten pelatihannya ditanggung oleh kota tersebut," ujarnya. 

Pelatihan kompetensi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program serta anggaran yang ada di pusat dan di daerah, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan tenaga kependidikan. "Karena ada beberapa hal yang harus didiskusikan bersama, di antaranya berkaitan dengan pembinaan kepala sekolah dan pengawas untuk program 2019," ujar Supriano.

Ia menyatakan, tahun ini calon dan seorang pengawas wajib mengikuti pelatihan pengembangan dan peningkatan kompetensi pemberdayaan sekolah. Pelatihan akan digelar oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS). Lembaga tersebut yang  mengeluarkan sertifikat elektronik kepada pengawas dan kepala sekolah yang lulus pelatihan peningkatan komptensi.

Ia menjelaskan, pelatihan pengawas dan kepala sekolah ini dilakukan di tingkat provinsi. Menurut dia, sertifikat elektronik dibuat untuk memudahkan Kemendikbud dalam mengontrol distribusi kepsek dan pengawas sekolah di daerah.  "Jadi ada kontrol.  Makanya sekarang semua sertifikat harus ada kontrol dari Dirjen GTK, tetapi pengawasan yang tidak merepotkan. Hitungan menit, detik, begitu dikirim ke pusat datanya di detik yang sama barcode-nya itu akan sampai ke pengirim," ujar Supriano.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Kemendikbud Ubah Fungsi Pengawas dan Kepala Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel