Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG Guru PAI TK Tahun 2019

Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG Guru PAI TK adalah petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada jenjang TK tahun anggaran 2019. Secara resmi Kementerian Agama melalui Direktoran Pendidikan Agama Islam pada tahun 2019 akan memberikan batuan pemberdayaan FKG PAI pada taman kanak-kanak.

Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG Guru PAI TK adalah petunjuk teknis pengelolaan bantuan pem Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG Guru PAI TK Tahun 2019

Dalam rangka mendorong upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada Taman Kanak-kanak melalui Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak- kanak (FKG PAI-TK), Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Tahun Anggaran 2019 akan memberikan Bantuan Pemberdayaan guru PAI TK. Supaya dana bantuan FKG Guru PAI Jenjang TK ini dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah serta bermanfaat secara baik, maka perlu disusun Buku atau Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK.

Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG Guru PAI TK Tahun 2019

Harapan bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK Tahun 2019 ini, akan mempermudahbagi setiap penerima bantuan dalam mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat guna.

Program FKG PAI merupakan forum silaturrahim bagi guru atau pendidik pengembang PAI pada jenjang sekolah TK, yang memiliki tujuan untuk :

a. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada tingkat TK.
b. Menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada TK sehingga terwujud pemerataan mutu GPAI di lingkungan TK, dan.
c. Diharapkan mampuh memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI-TK dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Jadi program pemberiaan bantuan pemberdayaan FKG PAI TK ini dibilang cukup penting dan cukup strategis, karena menyesuaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI TK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi guru di Taman Kanak-kanak terutama Guru pengembang pembelajaran PAI.

Dengan pemberian bantuan kepada FKG PAI-TK ini, diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada TK sehingga dapat melaksanakan tugas pengembangan pembelajaran PAI secara baik, dan benar.

Pemberian Dana Bantuan FKG PAI-TK


Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis Bantuan Operasional.Dana dari pemerintah dalam bentuk bantuan operasional dapat diberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, keagamaan, dan lembaga kesehatan. Bantuan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah ditetapkan berdasarkan SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana Bantuan Operasional dilakukan melalui mekanisme : 1 Pembayaran Langsung (LS); 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP) dst.

Informasi lebih lanjut perihal pemberian dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 dapat didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai.

Tujuan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK

Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan- kegiatan dan program-program peningkatan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan PAI pada TK yang dilaksanakan oleh FKG PAI TK baik yang sudah dan akan dilaksanakan dalam rangka  peningkatan tenaga pendidik dan kependidikan dan untuk pemberdayaan Guru TK melalui FKG PAI TK yang telah ditetapkan dalam melaksanakan program rutin, yang dilaksanakan secara rutin atau berkala.

Penetapan Anggaran

Pada tahun anggaran 2019 ini, untuk dana pusat bagi setiap sasaran akan diberikan dana bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK diberikan sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap lembaga FKG PAI-TK penerima dana bantuan yang telah ditetapkan, yang diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan secara sekaligus. Bantuan tersebut bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2019 Nomor SP DIPA-025.04.1.426302/2019  tanggal 05 Desember 2018 dengan MAK 2127.015.051.AA.521219. Adapun untuk dana yang berasal dari daerah atau DIPA Kanwil jumlah bantuan disesuaikan dengan wilayah masing-masing.

Sasaran Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI TK Tahun 2019

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme GPAI dalam memahami berbagai kompetensi di atas adalah pemberdayakan FKG PAI TK yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk meningkatkan kinerja, menambah wawasan, dan meningkatkan keprofesionalitasnya dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik khususnya pada pendidikan agama Islam, guru PAI membentuk FKG (untuk TK) , KKG (untuk SD) dan MGMP (untuk SMP, SMA dan SMK), sehingga harapan bahwa guru PAI menjadi guru yang inovatif, kreatif dan berdedikasi tinggi tercapai. Tentunya tercapainya tujuan pendidikan agama Islam.

Download Juknis Bantuan FKG PAI TK Tahun 2019 pdf DISINI

Download Mekanisme Pengajuan Permohonan

Demikian, yang dapat kami bagikan mengenai juknis bantuan FKG PAI TK tahun 2019. Semoaga dengan adanya pedoman ini mampu meningkatkan keberdayaan memberikan pencerahan kepada Forum Komunikasi Guru PAI TK.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Belum ada Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemberdayaan FKG Guru PAI TK Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel