JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH TAHUN 2019 JENJANG SD SMP SMA SMK SPK SDLB SMPLB SMALB DAN SILN
Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN_Sobat infoguruku yang budiman, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN. Juknis ini tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019. Berikut ini adalah sekilas cuplikan isi dari peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019:
Pada pasal 1 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan tentang definisi ijazah, isian ijazah, satuan pendidikan, blangko ijazah serta definis direktur Jenderal:
- Ijazah sebagai dokumen legal yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
- Isian Ijazah adalah format baku yang berisi identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan, pernyataan lulus peserta didik dari satuan pendidikan dan daftar mata pelajaran.
- Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi D, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN
- Blangko Ijazah sebagai format resmi yang dicetak oleh pemerintah yang akan digunakan sebagai ijazah
- Direktur Jenderal yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada pasal 2 peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan tentang pedoman bentuk, spesifikasi, tata cara dan mekanisme blangko ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sebagai acuan untuk keperluan:
a. Pengadaan blangko ijazah pada direktorat teknis meliputi:
- pencarian referensi;
- penyusunan harga perkiraan sementara;
- penyusunan dokumen pengadaan;
b. Pengisian blangko ijazah oleh pemangku kepentingan.
Pada pasal 3 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan tentang bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah, tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah, isi blangko ijazah serta contoh blangko ijazah.
- bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perturan direktur jendral ini
- tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua merupakan bagian tidak terpisahkan dari pearturan direktur jendral ini
- isi blangko ijazah pada satuan pendidikan dasara dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini.
- Contoh blangko ijazah pada satuan pendidikan dsar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari direktur jenderal ini.
Pada pasal 4 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi blangko ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan dirjen ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdiri dari 3 (tiga) Lampiran.
Lampiran I (satu) Menjelaskan tentang Pedoman Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah
Perlu diketahui bersama bahwa spesifikasi kertas blangko ijazah berdasarkan peraturan ini adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bersama bahwa spesifikasi kertas blangko ijazah berdasarkan peraturan ini adalah sebagai berikut:
- Jenis kertas berpengaman khusus (security paper)
- Ukuran 21 cm X 29,7 cm
- Berat 150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/m2
- Tebal 180-210 mikrometer
- Opasitas minimum 90%
- Kecerahan 80% dengan toleransi ± 5% (brightness)
- Bahan pulp kayu kimia 100%
- Warna Krem
- Pengaman tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar dan
- Minutering 1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultraviolet: 2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultraviolet.
Lampiran II (dua) Menjelaskan tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah:
Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah:
- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Contoh Kode Blangko adalah sebagai berikut:
- Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah satuan pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
- Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
- Proses pemusnahan blangko Ijazah dilakukan oleh satuan pendidikan yang disaksikan oleh kepala sekolah dan pihak kepolisan
- Berita acara pemusnahan Ijazah sebagaimana yang dijelaskan diatas ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
- Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi atau melalui cabang Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani Kepal Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi atau kepala cabang Dinas Pendidikan Provinsi
- Sisa blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme:
- Seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan
- Proses pemusnahan blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten kota yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten kota dan pihak kepolisian
- Berita acara pemusnahan Ijazah sebagaimana yang dijelaskan diatas ditandatangani oleh Pejabat dinas pendidikan kabupaten/ kota dan pihak kepolisian
- Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah tiga bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan mekanisme sebagai berikut:
- Seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan
- Proses pemusnahan blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian
- Berita acara pemusnahan Ijazah sebagaimana yang dijelaskan diatas ditandatangani oleh Pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian
- Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan
- Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
- Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
- Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
- Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
- Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Mamuju, 27 Januari 2001
- Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
- Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
- Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas)digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah. Contoh : SD) 1-19-04-04-175-002-7, SMP) 2-19-01-04-294-193-6, SMA) 3-19-02-21-428-215-2 SMK) 4-19-02-21-428-215-2
- Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
- Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
- Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenisNkekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh : Bangka Barat, 13 Mei 2019
- Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan Penjelasan:
a. Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada kepala sekolah/madrasah yang definitif, maka dapat mengacu pada surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 agustus 2017 prihal penandatanganan SHUN dan Ijazah yaitu ijazah dapat ditandatangi oleh pelaksana tugas (Plt) dengan mandat khusus untuk menandatangi ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat kepala sekolah/madrasah
b. Penandatanganan ijazah dan SHUN sebagaimana pada point diatas tidak perlu mencantumkan tulisan Plt atau Pelaksana Tugas pada kolom nama atau jabatan
DN-01 = Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 = Propinsi Jawa Barat
DN-03 = Propinsi Jawa Tengah
DN-04 = Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN-05 = Propinsi Jawa Timur
DN-06 = Propinsi Aceh
DN-07 = Propinsi Sumatera Utara
DN-08 = Propinsi Sumatera Barat
DN-09 = Propinsi Riau
DN-10 = Propinsi Jambi
DN-11 = Propinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Propinsi Lampung
DN-13 = Propinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Propinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Propinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Propinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Propinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Propinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Propinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Propinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 = Propinsi Maluku
DN-22 = Propinsi Bali
DN-23 = Propinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Propinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Propinsi Papua
DN-26 = Propinsi Bengkulu
DN-27 = Propinsi Maluku Utara
DN-28 = Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 = Propinsi Gorontalo
DN-30 = Propinsi Banten
DN-31 = Propinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Propinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Propinsi Papua Barat
DN-34 = Propinsi Kalimantan Utara
Luar Negeri (LN):
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
Jenis satuan pendidikan, meliputi:
4) Kode Kurikulum, meliputi:
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999
b. Penandatanganan ijazah dan SHUN sebagaimana pada point diatas tidak perlu mencantumkan tulisan Plt atau Pelaksana Tugas pada kolom nama atau jabatan
- Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto
- Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- Dalam Negeri (DN)
- Luar Negeri (LN)
DN-01 = Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 = Propinsi Jawa Barat
DN-03 = Propinsi Jawa Tengah
DN-04 = Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN-05 = Propinsi Jawa Timur
DN-06 = Propinsi Aceh
DN-07 = Propinsi Sumatera Utara
DN-08 = Propinsi Sumatera Barat
DN-09 = Propinsi Riau
DN-10 = Propinsi Jambi
DN-11 = Propinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Propinsi Lampung
DN-13 = Propinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Propinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Propinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Propinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Propinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Propinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Propinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Propinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 = Propinsi Maluku
DN-22 = Propinsi Bali
DN-23 = Propinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Propinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Propinsi Papua
DN-26 = Propinsi Bengkulu
DN-27 = Propinsi Maluku Utara
DN-28 = Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 = Propinsi Gorontalo
DN-30 = Propinsi Banten
DN-31 = Propinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Propinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Propinsi Papua Barat
DN-34 = Propinsi Kalimantan Utara
Luar Negeri (LN):
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
Jenis satuan pendidikan, meliputi:
- SD
- SDLB
- SMP
- SMPLB
- SMA
- SMALB
- SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
- 06 = Kurikulum 2006
- 13 = Kurikulum 2013
- SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999
Lampiran III (tiga) Menjelaskan tentang Isi Ijazah
Adapun Konten lengkap Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN dapat anda baca secara online disini:
Atau Anda bisa unduh Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN disini
Demikianlah informasi mengenai Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN. Kami berharap informasi yang kami berikan, dapat bermanfaat buat semua.
Belum ada Komentar untuk "JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH TAHUN 2019 JENJANG SD SMP SMA SMK SPK SDLB SMPLB SMALB DAN SILN"
Posting Komentar