Kapan SKTP TPG Terbit?

Kapan SKTP TPG diterbitkan? Pertanyaan ini acap kali diajukan oleh guru yang masih baru mendapatkan tunjangan sertifikasi, meskipun demikian tidak jarang pula guru yang sudah merasakan pencairan dana sertifikasi juga terkadang masih bingung dengan penerbitan SKTP. Setiap saat harus bolik balik mengunjungi laman Info GTK untuk memastikan sudah valid dan terbit SKTPnya.

Kenapa? Karena Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ini wajib dijadikan sebagai dasar penyaluran tunjangan profesi.
 Pertanyaan ini acap kali diajukan oleh guru yang masih baru mendapatkan tunjangan sertifi Kapan SKTP TPG Terbit?
Terbit Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) tidak hanya dipengaruhi oleh kevalidan data GTK saja tetapi juga harus diajukan melalui admin sintum atau simbar dinas Kab/Kota. Meskipun data sudah valid jika SKTP belum diajukan maka selamanya tidak akan terbit SKTP.

Baca siklus alur pra dan setelah terbit SKTP.

Pada lampiran I Permendikbud Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan Nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Lihat poin Penerbitan dan Penyampaian SKTP.

Baca juga apa saja yang mengalami Revisi Perubahan TPG 2019 Permendikbud Nomor 33 tahun 2018.

SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan.
  2. Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika SKTP belum dapat diterbitkan pada triwulan 1 maka SKTP bisa diterbitkan pada triwulan 2 sampai batas waktu cutoff sehingga pembayarannya genap 1 semester. Jika penyaluran TPG masih terlambat maka akan dilakukan carry over pembayaran. Begitu juga untuk semester genap.

Nah, setelah mengetahui kapan SKTP TPG dierbitkan maka kita sudah punya acuan dan bisa merencanakan kevalidan data GTK melalui aplikasi Dapodik sejak bulan Januari Sampai Pebruari berjalan untuk SKTP tahap 1 dan bulan Juli sampai Agustus berjalan untuk SKTP tahap 2.

Semga bermanfaat.
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Kapan SKTP TPG Terbit?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel