Mengisi Aplikasi E-SKP 2019 Untuk Guru
Sistem Informasi Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Aplikasi E-SKP ini merupakan aplikasi E-SKP baru yang mengikuti penghitungan Permendikbud No 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengharuskan adanya capaian kerja bulanan sebagai salah satu dasar dalam pembayaran tunjangan kinerja.
Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi profesional dan terintegritas. E-SKP atau Elektronik Sasaran Kinerja Pegawai adalah sistem yang dirancang untuk pengolahan data SKP serta penilaiannya.
Periode Pengisian rencana SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari. Pengajuan realisasi bulanan dilakukan setiap akhir bulan, sedangkan penilaian realisasi bulanan oleh Pejabat Penilai dilakukan paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian.
Bagi guru PNS jika masih kesulitan mengisi E-SKP 2019 di e-master, sekedar contoh ini bisa menjadi contoh untuk mengisi menentukan target tugas tambahan serta menentukan breakdown kegiatan perbulan. Hal ini harus disesuaikan dengan kondisi guru dilapangan, sebagai contoh menjadi wali kelas, atau wakil kepala sekolah, dll.
Silahkan login http://skp.sdm.kemdikbud.go.id/skp/site/login.jsp
Silahkan lihat pada tabel SKP (JS, JFT, JSU) Anda bisa lakukan penghapusan dan edit data pada data-data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi Anda. Contoh melakukan edit mengisi breakdown prestasi kerja menjadi wali kelas.
Proses pengisian prestasi kerja yang lainnya hampir sama mengisi kolom bulan dan total kuantitas, setelah itu klik realisasi bulanan - prestasi kerja. Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Periode Pengisian rencana SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari. Pengajuan realisasi bulanan dilakukan setiap akhir bulan, sedangkan penilaian realisasi bulanan oleh Pejabat Penilai dilakukan paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.
Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian.
Bagi guru PNS jika masih kesulitan mengisi E-SKP 2019 di e-master, sekedar contoh ini bisa menjadi contoh untuk mengisi menentukan target tugas tambahan serta menentukan breakdown kegiatan perbulan. Hal ini harus disesuaikan dengan kondisi guru dilapangan, sebagai contoh menjadi wali kelas, atau wakil kepala sekolah, dll.
Silahkan login http://skp.sdm.kemdikbud.go.id/skp/site/login.jsp
Belum ada Komentar untuk "Mengisi Aplikasi E-SKP 2019 Untuk Guru"
Posting Komentar