Peraturan BKN Tentang Masa Persiapan Pensiun PNS Terbaru Tahun 2019
Peraturan Pensiun PNS Terbaru - Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Aturan Tentang Tata Cara Persiapan Pensiun Nomor 2 Tahun 2019.
Bahwa untuk melaksanakanketentuan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dan untuk mempersiapkan Pegawai Negri Sipil agar menikmati masa setelah pension dengan produktif, sehat, dan bahagia, maka Pemerinta peru menetapkan perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS.
Nah, itulah tujuan utama PP BKN terbaru Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun Bagi PNS diterbitkan.
Peraturan BKN Tentang Masa Persiapan Pensiun PNS Terbaru Tahun 2019
Berikut merupakan Peraturan BKN RI No 2 Tahun 2019 terkait Peraturan Persiapan Pensiun Terbaru.
Ketentuan Umum Persiapan Pensiun
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
3. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
Peraturan Masa Persiapan Pensiun PNS Terbaru
- PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.
- Masa persiapan mengikuti pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
- Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.
Prosedur Permohonan Persiapan Pensiun
PNS yang mendekati Batas Usia Pensiun sebelumdiberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun.
Permohonan masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diusulkan secara tertulis kepada:
- Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
- PPK melalui PyB bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Hak PNS Selama Menjalani Persiapan Pensiun
- Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
- Uang/dana masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjang dan, dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
- Selain uang atau pesangoan masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai masa kerja untuk pensiun.
Kewajiban PNS Selama Menjalani Masa Persiapan Pensiun
- Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Instansi Pemerintah wajib:
- Memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan pensiun dengan secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian.
- Memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang lagi menjalani masa persiapan proses pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 Soal Persiapan Pensiun
Berikut untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan BKN terbaru terkait Tata Cara Masa Persiapan Pensiun untuk PNS, silakan langsung saja dapat di download melalui link di bawah ini.
Peraturan BKN No.2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun pdf. UNDUH DISINI
Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai Peraturan BKN Tentang Masa Persiapan Pensiun PNS Terbaru Tahun 2019. Semoga dapat bermanfaat.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/
Belum ada Komentar untuk "Peraturan BKN Tentang Masa Persiapan Pensiun PNS Terbaru Tahun 2019"
Posting Komentar